RIAU SIAK, Wartanewstv.com – PT Aneka Mineralindo (PT ATM), perusahaan yang bergerak dalam aktivitas galian tanah urug di wilayah Kecamatan Kerinci Kanan, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang sebelumnya dimuat oleh media Mitraterkini.com mengenai dugaan aktivitas galian tanah urug yang disebut tidak mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP).
Klarifikasi tersebut disampaikan pihak manajemen PT ATM kepada awak media Wartanewstv.com dan Borneonews24.com pada Sabtu (12/09/2026), menyusul pemberitaan yang menyoroti aktivitas galian tanah urug milik perusahaan.
Dalam keterangannya, pemilik PT ATM, Dodi, bersama konsultan pertambangan, Yudi, menjelaskan bahwa perusahaan telah mengajukan proses perpanjangan perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Menurut pihak perusahaan, pengajuan perpanjangan izin tersebut telah dilakukan sejak 25 Agustus 2025, atau sekitar enam bulan sebelum masa berlaku izin sebelumnya berakhir pada 27 Februari 2026.
Sebagai bagian dari klarifikasi, pihak PT ATM juga menunjukkan kepada awak media dokumen dalam bentuk PDF yang disebut berkaitan dengan pengajuan perpanjangan perizinan tersebut.
Pihak PT ATM menjelaskan bahwa pengajuan perpanjangan perizinan telah masuk dalam sistem OSS dan saat ini masih menunggu tahapan verifikasi oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, termasuk proses verifikasi teknis dari instansi yang berwenang.
PT ATM juga menyampaikan bahwa selama proses perpanjangan berlangsung, pihak perusahaan mengaku belum menerima pemberitahuan resmi yang secara langsung memerintahkan penghentian aktivitas dari instansi terkait.
Namun, pada Kamis (10/09/2026), pihak PT ATM mengaku menerima pesan melalui WhatsApp dari pihak ESDM Provinsi. Dalam pesan tersebut, perusahaan pada intinya diimbau untuk tidak melakukan aktivitas sebelum Surat Keputusan (SK) perpanjangan izin diterbitkan.
Menanggapi imbauan tersebut, PT ATM menyatakan menghormati arahan pemerintah dan berkomitmen untuk tidak menjalankan aktivitas galian sebelum SK perpanjangan perizinan diterbitkan secara sah dan resmi.
Pihak PT ATM juga memberikan klarifikasi terkait informasi yang menyebutkan bahwa perusahaan tidak memberikan penjelasan mengenai status perizinannya.
Menurut keterangan pihak perusahaan, informasi mengenai proses perpanjangan izin sebelumnya telah disampaikan kepada pemilik tanah dan telah dikomunikasikan kepada media Mitraterkini.com sebelum pemberitaan mengenai aktivitas galian diterbitkan.
Dengan demikian, PT ATM berharap status perizinan perusahaan dapat dilihat secara utuh dengan mempertimbangkan proses administrasi yang sedang berjalan serta dokumen pengajuan yang telah disampaikan kepada pihak berwenang.
Untuk menjaga keberimbangan pemberitaan, awak media Wartanewstv.com dan Borneonews24.com juga telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Haris, yang disebut sebagai Staff Cabang Wilayah 03 ESDM, serta Mulyadi selaku Kepala Cabang Wilayah 03.
Konfirmasi dilakukan melalui pesan WhatsApp dan sambungan telepon untuk memperoleh penjelasan mengenai status pengajuan perpanjangan izin PT ATM, proses verifikasi oleh OPD, serta adanya imbauan kepada perusahaan agar tidak melakukan aktivitas sebelum SK perpanjangan diterbitkan.
Namun, hingga berita ini disusun, awak media belum memperoleh tanggapan atau keterangan resmi dari Haris maupun Mulyadi terkait pertanyaan yang telah disampaikan.
Redaksi tetap membuka ruang bagi pihak ESDM maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan resmi sebagai bagian dari upaya melengkapi informasi kepada publik.
Pihak PT ATM menegaskan bahwa perusahaan menghormati seluruh ketentuan dan proses administrasi perizinan yang berlaku.
Perusahaan juga menyatakan siap mengikuti arahan dari instansi yang berwenang serta tidak akan melakukan aktivitas sebelum perpanjangan izin diterbitkan secara resmi.
Klarifikasi tersebut disampaikan sebagai bentuk hak jawab dan upaya memberikan informasi yang berimbang kepada masyarakat, sekaligus menjelaskan posisi PT ATM terkait proses perpanjangan perizinan yang menurut keterangan perusahaan masih dalam tahapan verifikasi OPD.
Redaksi Wartanewstv.com dan Borneonews24.com tetap berkomitmen menyajikan informasi berdasarkan prinsip akurasi, keberimbangan, konfirmasi, dan kepentingan publik, serta memberikan ruang kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan untuk menyampaikan hak jawab maupun klarifikasinya.
Tim Redaksi



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.