Indragiri Hulu, Wartanewstv.com  – Keberanian warga melaporkan dugaan peredaran gelap narkotika berbuah manis. Personel Polsek Kelayang berhasil menangkap seorang pengedar sabu-sabu beserta barang buktinya yang disembunyikan di dalam lubang tanah di tengah kebun kelapa sawit, Senin (3/8/2026) malam.

Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran, S.H menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang diterima sekitar pukul 19.30 WIB. Warga melaporkan sering terjadi transaksi narkotika di wilayah Desa Kelayang, Kecamatan Rakit Kulim.

“Kapolsek Kelayang Iptu Rudi Syahputra, S.H., M.H segera memerintahkan Kanit Reskrim dan tim melakukan penyelidikan. Dari hasil pantauan, teridentifikasi pelaku berinisial DSD alias Ides,” ungkap Aiptu Misran.

Tim bergerak menuju lokasi yang diduga menjadi markas pelaku, yaitu sebuah pondok di kebun kelapa sawit milik pelaku sendiri. Sekitar pukul 21.30 WIB, pelaku berhasil diamankan saat sedang berada di bagian belakang pondok.

Pada pemeriksaan awal, petugas menemukan tas selempang hitam milik pelaku berisi 7 bungkus sabu di dalam kotak rokok, uang tunai Rp2,2 juta, serta sendok pipet plastik. Namun ternyata itu belum seluruhnya.

“Pelaku akhirnya mengakui masih menyimpan sisa barang bukti di lubang tanah di sekitar kebunnya. Saat digali, tim menemukan bungkusan lain yang disembunyikan rapi,” jelasnya.

Dari dalam lubang tanah tersebut, petugas menyita 2 bungkus sabu lagi, timbangan digital, serta berbagai wadah pembungkus. Total keseluruhan narkotika jenis sabu yang diamankan mencapai berat kotor 15,46 gram.

Selain barang bukti narkotika, turut disita satu unit sepeda motor Honda Supra Fit warna hitam tanpa nomor polisi yang diduga digunakan pelaku untuk mengedarkan barang haram tersebut. Seluruh proses penangkapan dan penyitaan dilakukan di hadapan perangkat desa setempat.

Pelaku DSD alias Ides (45), warga Desa Kelayang yang bekerja sebagai buruh tani, kini telah dibawa ke Polsek Kelayang dan diserahkan ke Satresnarkoba Polres Inhu untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman hukuman penjara yang cukup berat.

“Kami terus bergerak menyisir setiap celah peredaran narkoba, termasuk di lokasi terpencil. Kami juga mengapresiasi kewaspadaan warga yang memberikan informasi, karena kebersamaan adalah kunci memberantas narkotika di Inhu,” pungkas Kapolres melalui Kasi Humas.

Penulis: Andridol