Nias, Wartanewstv.com — Kepolisian Resor (Polres) Nias menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap seorang pria bernama Marianus Zendrato alias Ama Festin, yang disebut sebagai tersangka dalam perkara dugaan persetubuhan terhadap anak kandung.

Berdasarkan informasi resmi yang disampaikan Polres Nias melalui poster DPO, Marianus Zendrato alias Ama Festin diketahui berjenis kelamin laki-laki, berusia 44 tahun, dan berprofesi sebagai petani/pekebun.

Dalam data DPO tersebut, yang bersangkutan tercatat beralamat di Desa Lololawa, Kecamatan Gunungsitoli Alo’oa, Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara.

Polres Nias mencantumkan dasar pencarian berdasarkan LP/B/241/IV/2026/SPKT/Polres Nias/Polda Sumut.

Penerbitan DPO tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian untuk menemukan dan mengamankan tersangka guna menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Masyarakat Diminta Berikan Informasi

Polres Nias mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan Marianus Zendrato alias Ama Festin agar segera menyampaikan informasi kepada pihak kepolisian.

Informasi dapat disampaikan melalui Call Center Polri 110 maupun nomor kontak yang tercantum dalam pengumuman DPO, yakni:

📞 0822-7353-3384

Polres Nias juga mengingatkan masyarakat agar tidak memberikan perlindungan atau membantu menyembunyikan orang yang sedang dicari oleh kepolisian.

Masyarakat yang memiliki informasi mengenai keberadaan tersangka diharapkan segera melaporkannya kepada aparat kepolisian terdekat atau melalui saluran komunikasi yang telah disediakan.

Identitas pelapor akan dirahasiakan sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku.

Polres Nias mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mendukung proses penegakan hukum, khususnya dalam memberikan perlindungan terhadap anak serta mencegah terjadinya tindak pidana terhadap anak.

Sumber: Polres Nias
Penulis: Juli Berkat Batee