Morotai, wartanewstv. Com– Polemik mengenai dugaan permintaan uang senilai Rp10 juta kepada PT Intimkara kian bergulir panas. Persoalan ini kini tidak hanya berputar pada aktor dan peruntukan dana tersebut, namun mulai memicu tudingan adanya upaya penggiringan opini yang diduga melibatkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Morotai, Nurhayati, dan Ketua Satgas Morotai, Saiful Paturo, dengan menyeret nama wartawan.
Dugaan tersebut mencuat usai Saiful Paturo menyebarkan sejumlah tangkapan layar (screenshot) percakapan yang dikaitkan dengan kasus Rp10 juta ke ruang publik. Salah satu gambar yang disebar ditengarai merupakan isi obrolan pribadi antara Kadis DLH Nurhayati dengan seorang jurnalis.
Langkah penyebaran draf percakapan tersebut memicu tanda tanya besar dari berbagai pihak. Pasalnya, komunikasi antara Nurhayati dan wartawan itu dikabarkan telah berlangsung sekitar dua bulan sebelum isu uang Rp10 juta ini meledak. Selain itu, isi teks di dalamnya sama sekali tidak mencantumkan nama PT Intimkara maupun nominal Rp10 juta yang tengah dipersoalkan.
Kondisi ini memicu spekulasi di kalangan insan pers bahwa isu utama terkait dugaan pungutan ke pihak swasta sengaja dikaburkan. Perhatian publik dinilai sedang dialihkan ke arah personal jurnalis, sementara substansi utama dari dugaan aliran dana di internal DLH justru belum mendapatkan titik terang.
Tangkapan Layar Misterius Tanpa Identitas Jelas
Sebelumnya, Ketua Satgas Saiful Paturo membagikan tangkapan layar yang memuat angka nominal Rp10.000.000 serta potongan obrolan mengenai pihak yang dituding meminta uang. Dalam lembar gambar tersebut, tampak sebuah pesan tertulis: “Mksdnya bukti percakapan degn mereka yang minta duit pak,” yang kemudian disusul oleh pesan lain yang statusnya telah dihapus.
Kendati demikian, bukti digital berupa tangkapan layar yang disebarluaskan tersebut tidak memperlihatkan identitas pengguna secara utuh dan transparan. Di tengah polemik yang kian simpang siur, Manajer Lapangan PT Intimkara, Wandi, akhirnya angkat bicara.
Ia mengonfirmasi bahwa dirinya memang sempat mendengar kabar adanya permintaan sejumlah dana dari pihak DLH kepada pihak perusahaan tempatnya bekerja.
“Memang DLH pernah minta uang ke Intimkara. Tapi kelanjutannya saya tidak tahu, apakah DLH bersama wartawan atau DLH sendiri,” ungkap Wandi saat dikonfirmasi.
Meski begitu, Wandi mengaku tidak mengetahui secara pasti apakah nominal uang yang pernah didengarnya tersebut merujuk pada angka Rp10 juta yang kini ramai diperbincangkan.
Kadis DLH Bungkam: “Saya Tidak Ada Waktu”
Kesaksian dari manajemen PT Intimkara semestinya menjadi landasan kuat bagi pihak DLH untuk memberikan klarifikasi resmi guna meluruskan informasi.
Namun, saat ditemui awak media di ruang kerjanya pada Rabu (19/08/2026), Kadis DLH Nurhayati memilih untuk enggan memberikan penjelasan lebih detail.
“Saya tidak ada waktu,” jawab Nurhayati singkat sembari menyudahi pertemuan dengan wartawan.
Hingga berita ini dinaikkan, Nurhayati juga belum memberikan alasan logis mengapa tangkapan layar dari riwayat pesan pribadinya bersama wartawan bisa dikuasai dan disebarkan oleh Saiful Paturo ke sejumlah grup WhatsApp.
Publik menilai ada rentetan pertanyaan mendasar yang wajib dijawab secara transparan oleh DLH Morotai, di antaranya: Apakah institusi DLH benar-benar pernah meminta uang kepada PT Intimkara? Berapa nominal pastinya? Siapa oknum yang bermain, serta untuk urusan apa uang itu diperuntukkan? Terakhir, bagaimana kronologi Saiful Paturo bisa mendapatkan draf percakapan privasi milik sang Kepala Dinas?
Rentetan kejanggalan ini membuat publik menduga adanya kerja sama terstruktur untuk menabur narasi negatif terhadap profesi jurnalis.
Kasus yang semula murni merupakan pengawasan anggaran dan kebijakan daerah, kini justru melebar ke arah privasi komunikasi wartawan yang tidak memiliki kaitan langsung dengan PT Intimkara.
Demi menjaga akuntabilitas, masyarakat mendesak Nurhayati dan Saiful Paturo segera membuka asal-usul tangkapan layar tersebut, menjelaskan tujuan penyebarannya, serta membuktikan keterkaitannya dengan polemik uang Rp10 juta secara hukum yang sah.
(Penulis: Habib Inga/Wartanewstv.com)



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.