Morotai, Maluku Utara, WartaNewsTV.com,— Polemik pakaian dinas anggota DPRD Kabupaten Pulau Morotai mencuat dalam agenda rapat paripurna penyampaian Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.
Wakil Ketua II DPRD Pulau Morotai, Erwin Sutanto, memprotes persoalan pengadaan pakaian dinas yang menurutnya hingga kini belum menyelesaikan penggantian biaya pakaian yang sebelumnya ia jahit menggunakan uang pribadi.
Usai rapat paripurna, Erwin mengatakan dirinya sebenarnya telah memiliki pakaian dinas dan bahkan beberapa kali menggunakannya dalam sidang paripurna.
Namun, menurut dia, penggunaan pakaian tersebut bukan berarti persoalan penggantian biaya telah selesai.
“Saya sudah beberapa kali pakai, tapi tidak ada menggantikan pakaian dinas saya. Makanya ini bentuk protes saya,” ujar Erwin.
Erwin menilai persoalan tersebut perlu diperjelas agar pihak ketiga yang menangani pengadaan pakaian dinas DPRD memahami kewajibannya.
Ia bahkan membuka kemungkinan membawa persoalan tersebut ke ranah hukum.
“Mungkin tindakan berikut saya akan lapor ke kejaksaan, supaya diperiksa anggaran pakaian dinas,” tegasnya.
Pernyataan Erwin tersebut menambah sorotan terhadap tata kelola pengadaan pakaian dinas di lingkungan DPRD Pulau Morotai, terutama terkait mekanisme pembayaran, harga satuan, serta penggantian biaya yang telah dikeluarkan anggota dewan.
Sementara itu, Ketua Fraksi PSI DPRD Morotai, Rifai Malase, menilai teguran Ketua Badan Kehormatan (BK) terhadap Erwin seharusnya tidak disampaikan dalam forum paripurna.
Menurut Rifai, persoalan internal anggota DPRD semestinya dibahas terlebih dahulu melalui forum internal lembaga.
“Saya rasa Ketua BK tidak fleksibel dan kaku dalam ber-DPRD. Hal seperti itu seharusnya dibahas dalam rapat internal DPRD, bukan disampaikan dalam rapat paripurna,” katanya.
Rifai menilai penyampaian teguran secara terbuka dapat berdampak terhadap citra lembaga DPRD.
“Kalau disampaikan dalam forum, sama saja mempermalukan lembaga ini,” ujarnya.
Ketua BK Beri Penjelasan
Ketua BK DPRD Pulau Morotai, Naswin Rowo, memberikan penjelasan berbeda. Ia mengatakan teguran tersebut berkaitan dengan kewajiban anggota DPRD untuk menghormati tata tertib dan ketentuan pakaian yang telah tercantum dalam undangan rapat paripurna.
Menurut Naswin, Erwin beberapa kali tidak menggunakan pakaian yang sesuai ketentuan meskipun telah memiliki pakaian dinas.
“Sudah beberapa kali paripurna yang bersangkutan tidak mau pakai pakaian yang sudah dijahit sendiri,” jelas Naswin.
Ia mengatakan alasan yang disampaikan Erwin adalah belum adanya penggantian uang pribadi yang digunakan untuk menjahit pakaian tersebut.
Namun, Naswin menilai persoalan pembayaran seharusnya tidak mengganggu kewajiban menghadiri sidang dengan pakaian resmi.
“Kita harus menghargai orang-orang yang datang. Semestinya itu dikesampingkan dan memakai pakaian yang sesuai tertera di undangan,” katanya.
Naswin juga menegaskan bahwa persoalan penggantian biaya pakaian seharusnya dibahas melalui mekanisme internal, termasuk berkoordinasi dengan Sekretariat DPRD.
Menurut dia, terdapat persoalan mengenai perbedaan harga yang diajukan dengan harga satuan yang tercantum dalam pagu pengadaan.
Ia mencontohkan, apabila pagu pengadaan pakaian ditetapkan sebesar Rp1 juta per paket, maka penggantian tidak dapat melebihi pagu tersebut meskipun biaya yang dikeluarkan anggota mencapai Rp2 juta.
“Kalau pagu pengadaan satu paket ini satu juta, kalau Bapak Wakil bilang dia punya dua juta, ya tidak bisa. Tetap harus satu juta karena harus sesuai pagu pengadaan,” jelasnya.
Naswin juga mengatakan pihaknya berharap persoalan tersebut segera diselesaikan melalui koordinasi antara Sekretariat DPRD, pihak ketiga, dan pihak terkait lainnya.
Terkait ancaman membawa persoalan tersebut ke jalur hukum, Naswin mengatakan hal itu merupakan hak Erwin.
“Kalau dia arahkan ke kasus hukum, itu hak dia. Kemungkinan dia menuntut, tetapi untuk mekanismenya saya tidak tahu. Itu nanti bisa dikonfirmasi ke Sekwan,” ujarnya.
Di sisi lain, Naswin menegaskan bahwa teguran yang diberikan bukan semata-mata terkait persoalan pribadi, melainkan karena penyampaian masalah tersebut muncul dalam forum paripurna.
Menurutnya, persoalan pembayaran pakaian dinas dan pengadaan dapat diselesaikan melalui mekanisme internal DPRD tanpa mengganggu jalannya rapat resmi.
Polemik tersebut kini menyisakan sejumlah pertanyaan, terutama mengenai mekanisme pengadaan pakaian dinas DPRD, dasar harga satuan, penggunaan uang pribadi anggota, serta prosedur penggantian biaya yang telah dikeluarkan.
Jika Erwin benar-benar membawa persoalan tersebut ke aparat penegak hukum, maka aspek pengadaan dan penggunaan anggaran pakaian dinas DPRD berpotensi menjadi objek pemeriksaan lebih lanjut.
Penulis: Habib Inga



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.