Pimpinan Umum WartaNewsTV.com Angkat Bicara soal Pernyataan Akun TikTok yang Menuding Wartawan
PELALAWAN – Pimpinan Umum Media WartaNewsTV.com, Sudirman Waruhu, angkat bicara terkait pernyataan sebuah akun TikTok bernama Pejuang Rantau yang menyebut wartawan sebagai penyebar berita hoaks serta menuding adanya tindakan yang disebut sebagai pemerasan dalam pemberitaan mengenai aktivitas di pasar malam Ukui.
Dalam pernyataan yang beredar di media sosial, akun tersebut antara lain menyebut wartawan dengan berbagai tudingan dan mempertanyakan alasan wartawan melakukan pemberitaan yang dinilainya dapat merugikan nama baik seseorang maupun usaha.
WartaNewsTV.com menempatkan pernyataan tersebut sebagai klaim dari pemilik atau pengelola akun, dan tidak menjadikannya sebagai fakta yang telah terbukti secara hukum.
Menanggapi hal tersebut, Sudirman Waruhu menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan pembelaan apabila benar terdapat anggota atau wartawan WartaNewsTV.com yang melakukan tindakan melanggar hukum.
«“Kalau ada anggota saya yang melakukan pemerasan di pasar malam Ukui, saya tidak akan melakukan pembelaan. Silakan buktikan dan proses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Sudirman Waruhu.»
Namun, Sudirman juga meminta agar tuduhan terhadap wartawan disampaikan secara jelas dan disertai bukti, termasuk mengenai siapa wartawan yang dimaksud apabila tuduhan tersebut diarahkan kepada insan pers.
«“Kalau tidak terbukti, saya akan mengambil langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Kalau memang ada pemerasan, buktikan siapa oknum wartawannya. Jangan membawa-bawa wartawan secara umum,” ujarnya.»
Menurut Sudirman, kritik, keberatan, maupun hak jawab terhadap pemberitaan merupakan bagian dari mekanisme yang dapat ditempuh oleh masyarakat. Namun, apabila terdapat tuduhan terhadap wartawan yang menyangkut perbuatan pidana, pihak yang menuduhkan perlu menyampaikan bukti dan identitas pihak yang dimaksud agar persoalan dapat diperiksa secara objektif.
Sudirman juga menegaskan bahwa WartaNewsTV.com tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan.
“Kami tidak anti-kritik. Kalau ada pemberitaan yang dianggap keliru, silakan sampaikan hak jawab atau klarifikasi. Kami siap memuat sesuai ketentuan jurnalistik. Tetapi jika ada tuduhan bahwa wartawan melakukan pemerasan, tentu harus jelas siapa orangnya dan apa buktinya,” katanya.
Dasar Hukum Kemerdekaan Pers
Secara normatif, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin kemerdekaan pers. Pasal 4 ayat (3) memberikan hak kepada pers nasional untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.
UU Pers juga mengatur Pasal 18 ayat (1), yang menyatakan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Meski demikian, ketentuan tersebut tidak berarti setiap kritik atau pernyataan keras terhadap wartawan otomatis merupakan tindak pidana. Penilaian mengenai ada atau tidaknya unsur pidana tetap bergantung pada perbuatan konkret, bukti, konteks, serta proses hukum yang berlaku.
Untuk persoalan penghinaan atau pencemaran nama baik, KUHP Nasional berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 telah berlaku sejak 2 Januari 2026. Pasal 433 mengatur mengenai pencemaran, sedangkan Pasal 434 mengatur fitnah. KUHP juga mengatur bahwa sejumlah tindak pidana penghinaan tersebut merupakan delik aduan.
Pasal 441 KUHP mengatur bahwa ketentuan pidana mengenai pencemaran dan penghinaan tertentu dapat ditambah sepertiga apabila dilakukan dengan sarana teknologi informasi.
Karena itu, WartaNewsTV.com menilai setiap pihak tetap memiliki ruang untuk menyampaikan kritik maupun keberatan, tetapi tuduhan mengenai pemerasan, intimidasi, atau pelanggaran hukum sebaiknya disampaikan berdasarkan fakta dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
WartaNewsTV.com juga menegaskan komitmennya untuk menjalankan kegiatan jurnalistik berdasarkan Kode Etik Jurnalistik, asas praduga tak bersalah, keberimbangan, verifikasi, serta memberikan ruang klarifikasi kepada pihak-pihak yang terkait.
Penulis: aryyusman tafon



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.