Pelalawan, Wartanewstv.com — Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap Irwantonius Gulo di PT ADEI Plantation & Industri, Kebun Nilo Barat, Jalan Lintas Timur Km 88, Kemang, Kecamatan Telayap, Kabupaten Pelalawan, Riau, kini menjadi sorotan tajam. Pihak pekerja mempertanyakan keabsahan dasar, bukti, serta prosedur yang dijalankan perusahaan sebelum memutus hubungan kerja.

Perusahaan melalui Kepala Humas Mayhenra Ragali didampingi Penasihat Hukum Isna Fatimah, A. menjatuhkan PHK dengan merujuk Pasal 29 huruf E dan Pasal 30 Perjanjian Kerja Bersama (PKB), atas dugaan pelanggaran disiplin yang disebut terjadi sekitar pukul 04.20 WIB.

Namun pihak pekerja mempertanyakan:

  • Apakah bukti pelanggaran yang dimiliki perusahaan sah dan cukup?
  • Apakah prosedur pemberian surat peringatan bertahap telah dijalankan?
  • Apakah peristiwa di luar jam kerja dapat dijadikan dasar PHK tanpa ketentuan yang jelas?

Saat tim WartaNewsTV.com melakukan konfirmasi, Humas mengalihkan pertanyaan ke bagian SDM. Sementara itu, petugas keamanan di lokasi membatasi aktivitas wartawan dan melarang perekaman.

Perundingan bipartit telah dilaksanakan namun belum menghasilkan kesepakatan. Penasihat Hukum pihak pekerja, Nila Hermawati, S.H., menyampaikan kekecewaannya:

“Sangat mengecewakan. Kami akan lanjutkan ke Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Pelalawan.”

Pekerja meminta Dinas Ketenagakerjaan memeriksa secara objektif kesesuaian keputusan dengan undang-undang, kelengkapan bukti, serta ketaatan terhadap prosedur.

PT ADEI tetap diberi ruang seluas-luasnya untuk menyampaikan klarifikasi dan hak jawab. WartaNewsTV.com akan terus memantau perkembangan penyelesaian perselisihan ini.

Penulis: Herman Waruwu