Pelalawan, Wartanewstv.com — Perselisihan pemutusan hubungan kerja (PHK) antara Irwantonius Gulo dan manajemen PT Adei Plantation & Industry – Kebun Nilo Complex, Kabupaten Pelalawan, belum menemukan titik temu.
Perundingan bipartit yang digelar pada Jumat (28/8/2026) antara Irwantonius Gulo bersama kuasa hukumnya, Nila Hermawati, S.H., dengan pihak manajemen perusahaan berakhir tanpa kesepakatan.
Persoalan tersebut berkaitan dengan keputusan PHK terhadap Irwantonius Gulo yang dipersoalkan pihak pekerja. Menurut pihak pekerja, tuduhan yang sebelumnya menjadi persoalan dalam kasus tersebut tidak terbukti.
Kasus ini bermula dari tuduhan yang disampaikan seorang mandor bernama Asazisokhi Hulu, yang menyebut Irwantonius Gulo melakukan ancaman.
Namun, pihak pekerja menyatakan tuduhan tersebut tidak terbukti. Meski demikian, keputusan PHK terhadap Irwantonius Gulo tetap diberlakukan oleh perusahaan.
Pihak pekerja juga mempersoalkan prosedur sebelum PHK. Dalam perundingan, disampaikan bahwa Irwantonius Gulo tidak pernah menerima Surat Peringatan (SP) 1, SP2 maupun SP3 sebelum keputusan PHK diberlakukan.
Hal tersebut menjadi salah satu poin yang dipertanyakan dalam proses perundingan antara kedua belah pihak.
Tim WartaNewsTV telah berupaya meminta konfirmasi kepada pihak Humas PT Adei Plantation & Industry mengenai dasar keputusan PHK, tuduhan terhadap pekerja, serta hasil perundingan bipartit.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, pihak Humas PT Adei belum memberikan keterangan resmi terkait persoalan tersebut.
WartaNewsTV tetap memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi kepada manajemen PT Adei Plantation & Industry maupun pihak-pihak terkait.
Perundingan bipartit pada 28 Agustus 2026 belum menghasilkan kesepakatan.
Pihak perusahaan kemudian menjadwalkan pertemuan lanjutan pada 18 September 2026.
Sementara itu, Irwantonius Gulo masih belum dapat kembali bekerja karena status PHK terhadap dirinya belum berubah.
Apabila perundingan bipartit selanjutnya tetap tidak mencapai kesepakatan, perselisihan dapat ditempuh melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai ketentuan yang berlaku.
Pihak pekerja bersama kuasa hukumnya meminta perusahaan memberikan penjelasan mengenai dasar dan proses pengambilan keputusan PHK.
Mereka juga mempertanyakan alasan PHK tetap diberlakukan apabila tuduhan yang menjadi persoalan tidak dapat dibuktikan, serta meminta kejelasan mengenai prosedur pemberian surat peringatan sebelum PHK.
Persoalan ini selanjutnya akan kembali dibahas dalam perundingan yang dijadwalkan pada 18 September 2026.
WartaNewsTV akan terus memantau perkembangan perselisihan hubungan industrial tersebut dan memberikan pemberitaan secara berimbang kepada seluruh pihak.
Penulis: Sudirman Waruhu



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.