Inhu Riau, Wartanewstv.com – Pihak Pertamina khususnya di wilayah Provinsi Riau, Diminta untuk segera melakukan pemblokiran Barcode kendaraan truk Tronton yang diduga selama ini beroperasi di pertambangan Batu Bara, Selama ini dengan adanya Barcode Truk tersebut selalu menggunakan BBM subsidi jenis solar, Sedangkan BBM subsidi tersebut seharusnya dinikmati oleh pihak masyarakat, Namun faktanya selama ini dari truk tersebut selalu menggunakan BBM subsidi , 1 Agustus 2026.
Se-orang warga berinisial (B), Menjelaskan bahwa lebih kurang mencapai ratusan Kendaraan truk tronton tidak bisa di basmi. Diduga adalah truk tronton pengangkut hasil tambang batu bara, Saat ini sudah mengantri panjang akan mengisi BBM subsidi jenis solar.
Meskipun truk tersebut dalam kondisi kosong tidak bermuatan akan tetapi diduga truk tersebut akan beroperasi di pertambangan Batu bara di wilayah Peranap dan sebelumnya truk tersebut akan mengisi BBM subsidi terlebih dahulu.
” Truk tersebut rela mengantri demi mendapatkan BBM subsidi jenis solar, Padahal di SPBU Codo 13.293.624 Jln lintas timur Bunga Tanjung Puncak Selasih Kec. Rengat Barat Kab. Inhu Provinsi Riau masih kosong,” Jelas salah seorang warga tersebut.
Lanjut ( B), “Barcode yang dikeluarkan oleh Pertamina untuk kendaraan yang diduga kendaraan milik perusahaan diduga Barcode tersebut tidak tepat sasaran. Faktanya selama ini telah dinikmati oleh para pengusaha (Perusahaan). Dalam pengisian BBM subsidi jenis solar, Truk tersebut diduga adalah truk pengangkut tambang dari wilayah Peranap, Kebanyakan selama ini truk tersebut Memiliki Barcode subsidi,” Ujarnya.
Dengan temuan tersebut dari pihak pemerintah melalui pihak Pertamina, Pusat maupun provinsi Riau, Agar secepatnya melakukan tindakan tegas. Seperti melakukan pemblokiran barcode kendaraan industri yang selama ini dimiliki kendaraan truk tronton pengangkut tambang batu bara.
Selama ini pihak Negara dan masyarakat selalu dirugikan karena BBM subsidi adalah hak masyarakat, Akan tetapi faktanya dilapangan selama ini diduga telah dinikmati oleh pihak perusahaan dan sampai saat ini belum ada penindakan hukum yang jelas dari Pertamina sesuai aturan.
Pengisian BBM subsidi ke truk tambang batu bara adalah tindakan ilegal. Aturan ini ditegakkan berdasarkan Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014 yang melarang keras kendaraan industri, termasuk pertambangan, menggunakan solar bersubsidi. Truk jenis ini diwajibkan menggunakan BBM non-subsidi (solar industri).
Berikut adalah rincian aturan dan sanksi bagi pihak yang melanggar:
- DASAR HUKUM
- UU Migas No. 22 Tahun 2001 (diubah dalam UU Cipta Kerja): Mengatur penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah.
- Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014: Klasifikasi kendaraan yang berhak dan dilarang menggunakan BBM subsidi.
- Permen ESDM No. 1 Tahun 2013: Pelarangan tegas penggunaan solar bersubsidi untuk kegiatan sektor perkebunan dan pertambangan.
- SANKSI UNTUK SOPIR/PELAKU PENYELEWENGAN
- Bagi sopir atau pihak manapun yang dengan sengaja menyalahgunakan distribusi BBM subsidi dapat dijerat dengan sanksi pidana berdasarkan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (atau Pasal 55 UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja).
- Hukuman: Pidana penjara paling lama 6 tahun. Dan denda Maksimal Rp60 miliar.
- Kendaraan yang kedapatan memodifikasi tangki atau menyalahgunakan barcode MyPertamina juga akan disita oleh pihak berwenang.
- SANKSI UNTUK PIHAK SPBU
- Pengelola SPBU yang terbukti bekerja sama atau dengan sengaja melayani pengisian BBM subsidi ke truk batu bara akan diberikan sanksi tegas bertahap oleh Pertamina.
- Teguran atau surat peringatan, Penghentian pasokan atau pemblokiran sistem digital di SPBU, Dan Pencabutan izin operasional dan kemitraan oleh Pertamina.
Sementara Pihak SPBU Codo,13.293.624, Ketika dikonfirmasi ketika di konfirmasi awak media menyampaikan ;
“Kami selaku pihak SPBU sudah melakukan pengisian sesuai aturan, dan hal truk pengangkut tambang kami sendiri tidak bisa menolak untuk mengisi truk tersebut telah memiliki barcode. Akan tetapi kalau pihak pemerintah (Pertamina) tidak mengizinkan serta tidak menerbitkan barcode kendaraan truk tersebut Maka kami akan melakukan penyetopan pengisian bentuk apapun,” Jawabannya.
Tim Redaksi



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.