Rokan Hulu, Wartanewstv.com – 24 Agustus 2026 — Penerbitan Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi (SLHS) bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Rokan Hulu menjadi sorotan.
Persoalan tersebut mencuat setelah adanya keterangan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Rokan Hulu mengenai adanya dugaan kelalaian dalam proses penerbitan sertifikat. Menanggapi hal itu, Mardivon Lase, S.H., M.H., selaku Kuasa Hukum/Penasihat Hukum media Wartanewstv.com, menilai persoalan tersebut perlu diperiksa lebih lanjut oleh pihak yang berwenang.
Menurut Mardivon, penerbitan SLHS semestinya dilakukan berdasarkan prosedur, persyaratan, serta ketentuan yang berlaku karena berkaitan dengan standar higiene dan sanitasi dalam penyelenggaraan layanan makanan.
“Penerbitan sertifikat tersebut perlu diperiksa secara menyeluruh. Apabila nantinya ditemukan pelanggaran yang berkaitan dengan penggunaan anggaran negara atau menimbulkan kerugian negara, tentu harus diproses sesuai ketentuan hukum,” ujar Mardivon kepada Wartanewstv.com, Senin (24/8/2026).
Ia mengatakan, persoalan tersebut setidaknya perlu dilihat dari dua aspek, yakni aspek administrasi pemerintahan dan aspek hukum apabila dalam pemeriksaan nantinya ditemukan indikasi pelanggaran.
Dari sisi administrasi, menurutnya, perlu dipastikan apakah seluruh prosedur, persyaratan, serta kewenangan dalam penerbitan sertifikat telah dijalankan sebagaimana mestinya.
Sementara dari sisi hukum, ia menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum dan lembaga pemeriksa untuk menentukan apakah terdapat unsur pelanggaran atau tidak.
Atas persoalan tersebut, LSM Tipikor RI bersama Kuasa Hukum/Penasihat Hukum media Wartanewstv.com menyatakan tengah menyiapkan langkah untuk menyampaikan laporan kepada aparat penegak hukum.
“Kami akan segera membuat laporan resmi ke Kejaksaan Negeri Rokan Hulu. Kami juga akan melayangkan surat permintaan audit investigatif kepada BPKP Perwakilan Provinsi Riau,” kata Mardivon.
Selain itu, pihaknya mendorong agar pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh, termasuk dengan melihat kondisi di lapangan serta mekanisme penyelenggaraan SPPG.
Menurut Mardivon, pemeriksaan tidak hanya perlu berfokus pada dokumen administrasi, tetapi juga dapat mencakup proses penerbitan sertifikat, pihak yang memiliki kewenangan, kondisi fasilitas, serta pengelolaan anggaran apabila memang terdapat keterkaitan.
“Audit harus menyeluruh. Cek dapur, cek alur dana, dan cek siapa yang memiliki kewenangan dalam penerbitan sertifikat. Publik berhak mendapatkan kepastian bahwa program yang menggunakan anggaran negara tersebut berjalan sesuai aturan,” ujarnya.
Mardivon menilai pengawasan terhadap pelaksanaan program MBG perlu dilakukan secara serius karena program tersebut berkaitan langsung dengan pemenuhan kebutuhan pangan dan gizi masyarakat, khususnya anak-anak.
Menurutnya, aspek keamanan pangan harus menjadi perhatian utama agar makanan yang diberikan kepada penerima manfaat memenuhi standar kesehatan dan kelayakan.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin mengambil kesimpulan sebelum adanya pemeriksaan resmi.
“Kami meminta pihak yang berwenang melakukan pemeriksaan secara objektif. Kalau tidak ditemukan pelanggaran, tentu harus disampaikan kepada publik. Namun apabila ditemukan pelanggaran, kami berharap diproses sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.
Dinas Kesehatan Kabupaten Rokan Hulu diharapkan dapat memberikan klarifikasi mengenai proses penerbitan SLHS SPPG yang menjadi sorotan.
Klarifikasi tersebut penting untuk memastikan pemberitaan tetap berimbang dan memberikan gambaran secara utuh kepada masyarakat mengenai persoalan yang sedang dipersoalkan.
Hingga berita ini ditulis, rencana pelaporan ke Kejaksaan Negeri Rokan Hulu dan permintaan audit kepada BPKP masih merupakan langkah yang akan ditempuh LSM Tipikor RI bersama Kuasa Hukum/Penasihat Hukum media Wartanewstv.com.
Adapun ada atau tidaknya pelanggaran maupun kerugian negara nantinya merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan lembaga pemeriksa untuk menentukan berdasarkan hasil pemeriksaan.
Rilis: Dirtianus Harefa



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.