Morotai, Wartanewstv.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Morotai akhirnya memberikan penjelasan terkait keterlambatan pembayaran jasa medis bagi tenaga kesehatan di RSUD Ir. Soekarno.
Kepala Bidang Komunikasi Publik dan Media Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Pulau Morotai, Iwan Muraji, menegaskan bahwa keterlambatan tersebut bukan disebabkan oleh ketiadaan anggaran, melainkan karena Draft Surat Keputusan (SK) pembagian jasa medis Tahun 2026 baru diajukan oleh pihak manajemen RSUD pada akhir Juli.
“Draft SK pembagian jasa medis Tahun 2026 baru diajukan ke Bagian Hukum Setda pada akhir Juli 2026. Padahal dokumen tersebut harus melalui proses verifikasi, harmonisasi, dan paraf sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Iwan, Rabu (29/7/2026).
Ia menjelaskan, setelah seluruh tahapan administrasi di Bagian Hukum selesai, barulah SK dapat ditetapkan sebagai dasar hukum pencairan pembayaran jasa medis kepada tenaga kesehatan.
Menurut Iwan, Pemerintah Daerah tetap berkomitmen memenuhi hak para tenaga kesehatan. Namun, proses pembayaran tidak dapat dilakukan sebelum seluruh mekanisme administrasi diselesaikan.
“Pemerintah daerah berkomitmen agar hak tenaga kesehatan segera dibayarkan. Namun pembayaran harus didasarkan pada SK yang telah melalui mekanisme yang berlaku. Pertanyaannya, mengapa usulan SK baru diajukan pada akhir Juli, padahal ini merupakan agenda rutin setiap tahun,” tegasnya.
Ia menambahkan, apabila usulan SK diajukan lebih awal, proses administrasi juga dapat diselesaikan lebih cepat sehingga pembayaran jasa medis tidak mengalami keterlambatan.
Pemkab Pulau Morotai memastikan anggaran pembayaran jasa medis RSUD Ir. Soekarno tersedia. Keterlambatan yang terjadi murni disebabkan oleh lambatnya pengajuan Draft SK pembagian jasa medis Tahun 2026 yang baru masuk ke Bagian Hukum Setda pada akhir Juli.
Ke depan, Pemerintah Daerah mendorong manajemen RSUD agar mengajukan Draft SK lebih awal setiap tahunnya sehingga proses verifikasi, harmonisasi, hingga pencairan jasa medis dapat berjalan tepat waktu dan hak tenaga kesehatan tidak lagi mengalami keterlambatan.
Penulis: Habib Inga.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.