Ukui Pelalawan Riau, Wartanewstv.com – Ramainya pasar malam di Jln lintas timur Desa Ukui Kec. Ukui Kab. Pelalawan Riau diduga melanggar hukum dengan adanya , Menyediakan berbagai perjudian yang berkedok dengan berbagai permainan , seperti Judi Rokok, Sabtu 05/09/2026.

Menurut keterangan se-orang warga berinisial ( Ts), Pasar malam tersebut, Ramai dengan bermacam – macam aneka ragam permainan, Namun diduga permainan tersebut hanya kedok perjudian.

Salah satunya adalah permainan lempar gelang kemudian mendapatkan hadiah bermacam – macam hadiah seperti berhadiah ( Rokok) dan lainnya, Dengan modal membeli koin atau gelang bisa bermain bebas & mendapatkan hadiah jika beruntung, Akan tetapi permainan tersebut diduga melanggar hukum, dimana permainan tersebut mengandung unsur Judi 303.

Dengan praktek tersebut diduga pihak pemilik atau pengelola pasar malam sudah melanggar hukum sesuai:

Praktik judi rokok berkedok permainan atau pembelian koin di pasar malam dapat dijerat dengan Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau pembaruannya dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP baru) mengenai tindak pidana perjudian.

Aturan Hukum Terkait
Pasal 303 KUHP / Pasal 426 UU 1/2023 (Penyelenggara/Bandar): Mengatur pihak yang sengaja menawarkan, memberikan kesempatan, atau mengadakan permainan judi (termasuk modus pembelian koin berhadiah rokok di tempat umum) tanpa izin. Ancaman pidananya penjara hingga 9 atau 10 tahun.

Pasal 303 bis KUHP / Pasal 427 UU 1/2023 (Pemain): Mengatur orang yang ikut serta atau menggunakan kesempatan main judi di tempat umum tanpa izin, dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda maksimal Rp50 juta.

UU Nomor 7 Tahun 1974: Menegaskan penertiban dan penegasan bahwa semua bentuk tindak pidana perjudian adalah kejahatan. Meskipun berkedok undian atau permainan ketangkasan berhadiah rokok, jika penentuan menang-kalah sangat bergantung pada untung-untungan atau peruntungan, maka kegiatan tersebut dikategorikan sebagai perjudian menurut hukum.

Dengan demikian, Dari pihak penegak hukum setempat untuk segera melakukan penertiban & mengambil tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku di Negara Indonesia. ( Ts).

Sementara itu pihak pemilik atau pengelola pasar malam belum bisa dikonfirmasi lebih lanjut & pihak WartaNewsTV, Com . Masih menunggu jawaban pasti & memberikan ruang hak jawab dari pihak pemilik atau pengelola pasar malam, ( Bersambung …).

( Red).