Morotai, WartaNewsTV. Com– Grup Aksi (GA) Human Rights Ternate, yang merupakan bagian dari jaringan Amnesty International Indonesia, menyuarakan keprihatinan mendalam atas melonjaknya kasus kekerasan dan pelecehan seksual di Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, sepanjang tahun 2026.
Koordinator Grup Aksi Human Rights Ternate, Arie Haya, menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Morotai memiliki tanggung jawab konstitusional yang penuh untuk menjamin ruang aman bagi warganya dari segala bentuk kekerasan, diskriminasi, dan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).
Menurut Arie, fenomena ini memerlukan atensi serius dan tindakan konkret dari seluruh pemangku kebijakan. Terlebih lagi, sejumlah kasus yang mencuat di lapangan—termasuk insiden di wilayah Kecamatan Morotai Utara—melibatkan korban yang masih berada di bawah umur.
“Pemerintah daerah memiliki tanggung jawab penuh untuk menjamin ruang aman bagi warga negara. Banyak instrumen yang bisa digerakkan, baik melalui Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Anak (Dinsos PPA) maupun optimalisasi peran penggerak PKK dari tingkat kabupaten hingga ke pelosok desa,” tegas Arie Haya saat memberikan keterangan kepada jurnalis WartaNewsTV.com, Senin (24/08/2026).
Pemda Diminta Patuhi 5 Instrumen Hukum Perlindungan Anak dan Perempuan
Guna memutus mata rantai kekerasan seksual yang kian marak, Grup Aksi Human Rights Ternate mengingatkan Pemkab Pulau Morotai untuk patuh dan berkomitmen penuh pada sejumlah instrumen hukum yang berlaku di Indonesia, antara lain:
1. UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
2. UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
3. UU Nomor 29 Tahun 1999 tentang Pengesahan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita.
4. UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
5. Perda Pulau Morotai Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan.
Tagih Kewajiban Penyediaan Dana Bantuan Korban
Arie menekankan bahwa peran negara dan jajaran birokrasi di daerah tidak boleh hanya berhenti pada aspek penindakan hukum atau penangkapan pelaku saja. Unsur pemulihan (recovery) psikologis dan jaminan keberlanjutan hidup korban pasca-trauma juga menjadi poin yang sangat krusial. Hal tersebut mencakup pemenuhan mandat penyediaan Dana Bantuan Korban (Victim Trust Fund) sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 1 ayat 21 UU TPKS.
“Hak asasi manusia harus diletakkan di atas segalanya karena sifatnya yang tidak dapat dikurangi atau dirampas oleh siapa pun. Setiap individu berhak atas ruang yang aman dan bebas dari penyiksaan, pelecehan, pemerkosaan, serta tindakan diskriminatif,” cetusnya.
Melalui pernyataan sikap ini, Grup Aksi Human Rights Ternate mengajak seluruh elemen civil society, tokoh adat, akademisi, dan instansi vertikal di Pulau Morotai untuk bersinergi melahirkan lingkungan sosial yang ramah anak dan bebas dari segala bentuk kejahatan seksual.
Catatan Redaksi:
WartaNewsTV.com memandang bahwa penanganan kasus kekerasan seksual memerlukan komitmen holistik, mulai dari edukasi mitigasi dini di lingkungan keluarga hingga ketegasan sanksi hukum di tingkat peradilan. Respons cepat, transparan, dan keberpihakan anggaran dari Pemkab Pulau Morotai sangat dinantikan publik demi menyelamatkan masa depan generasi bangsa di Bumi Para Kapita.
(Penulis: Habib Inga)



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.