Pekanbaru, Wartanewstv.com – Perjalanan penanganan perkara hukum yang melibatkan Taosarao Laia, warga Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu, terus mengalami perkembangan.
Setelah proses penanganan perkara di tingkat Polsek Tambusai Utara yang berujung pada penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), persoalan tersebut kini memasuki tahapan penanganan di tingkat yang lebih tinggi.
Pada Rabu, 3 September 2026, Polda Riau menggelar Gelar Perkara Khusus untuk membahas perkara tersebut.
Perkembangan kasus ini menjadi perhatian masyarakat, khususnya masyarakat Nias di Kabupaten Rokan Hulu. Berbagai langkah ditempuh, mulai dari upaya hukum secara institusional hingga penyampaian aspirasi melalui aksi damai.
Proses penanganan perkara sebelumnya dilakukan oleh Polsek Tambusai Utara. Namun, setelah proses penyelidikan dan penyidikan berjalan, perkara tersebut berakhir dengan diterbitkannya SP3.
Kondisi tersebut kemudian mendorong kuasa hukum pelapor untuk menempuh langkah lanjutan melalui jalur institusional.
Pada 28 Agustus 2026, kuasa hukum pelapor melayangkan surat resmi kepada Polda Riau, Mabes Polri, dan Komisi III DPR RI.
Dalam surat tersebut, kuasa hukum pelapor meminta agar penanganan perkara dapat dievaluasi dan dilakukan penanganan pada tingkat yang lebih tinggi, termasuk permohonan agar perkara yang sebelumnya ditangani Polsek Tambusai Utara dapat ditarik ke Polda Riau.
Langkah tersebut ditempuh sebagai bagian dari upaya mencari kepastian hukum serta penanganan perkara yang dinilai lebih objektif.
Beberapa hari setelah surat tersebut disampaikan, tepatnya pada 31 Agustus 2026, masyarakat Nias di Kabupaten Rokan Hulu menggelar aksi damai di halaman Mapolsek Tambusai Utara.
Dalam aksi tersebut, masyarakat menyampaikan aspirasi dan harapan agar Polda Riau dapat memberikan perhatian terhadap penanganan perkara yang melibatkan Taosarao Laia.
Salah satu tuntutan utama yang disampaikan adalah agar penanganan perkara tersebut dapat dilakukan oleh Polda Riau.
Aksi damai tersebut menjadi bentuk penyampaian aspirasi masyarakat sekaligus pengawasan sosial terhadap proses penegakan hukum.
Menindaklanjuti perkembangan penanganan perkara, Polda Riau menggelar Gelar Perkara Khusus pada Rabu, 3 September 2026.
Forum tersebut dihadiri oleh sejumlah pihak yang berkaitan dengan perkara, termasuk pelapor dan kuasa hukum pelapor.
Turut hadir pihak terlapor yang disebutkan berinisial M. Siahaan dan S. Tarigan. Selain itu, pihak pelapor juga menghadirkan ahli hukum pidana, Prof. Dr. Erdianto, S.H., M.Hum.
Berdasarkan informasi yang disampaikan dalam rilis, kuasa hukum terlapor tidak hadir dalam pelaksanaan gelar perkara khusus tersebut.
Dalam forum itu, Prof. Dr. Erdianto, S.H., M.Hum., menyampaikan pandangan hukumnya terkait peristiwa yang menjadi pokok perkara.
“Di dalam peristiwa tersebut jelas telah terjadi tindak pidana,” ujar Prof. Erdianto dalam forum tersebut.
Sementara itu, kuasa hukum pelapor menyampaikan bahwa gelar perkara khusus telah dilaksanakan dan pihaknya akan menunggu hasil dari tahapan selanjutnya.
“Hari ini telah terlaksana Gelar Perkara Khusus di Polda Riau. Tahap selanjutnya adalah menunggu hasil gelar internal yang akan disampaikan melalui kami selaku kuasa hukum pelapor,” ujar kuasa hukum pelapor.
Di tengah berlangsungnya proses hukum tersebut, masyarakat Nias di Kabupaten Rokan Hulu menyampaikan apresiasi atas respons Polda Riau terhadap surat yang sebelumnya disampaikan oleh kuasa hukum pelapor.
Masyarakat berharap proses penanganan perkara dapat berjalan secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Masyarakat Nias Rokan Hulu juga berterima kasih kepada Polda Riau atas respons cepat terhadap surat yang disampaikan oleh kuasa hukum pelapor tertanggal 28 Agustus 2026. Harapan kami, masyarakat umum dan masyarakat Nias pada khususnya, agar hukum ditegakkan seadil-adilnya. Kami percaya Polda Riau akan profesional dalam mengambil keputusan,” pungkas kuasa hukum.
Dengan telah dilaksanakannya Gelar Perkara Khusus di Polda Riau, proses selanjutnya kini menunggu hasil gelar internal yang nantinya akan disampaikan kepada para pihak melalui mekanisme yang berlaku.
Perkembangan perkara Taosarao Laia menunjukkan adanya tahapan lanjutan dalam proses pencarian kepastian hukum, setelah sebelumnya penanganan perkara di tingkat Polsek Tambusai Utara berakhir dengan penerbitan SP3.
Masyarakat dan pihak pelapor berharap seluruh proses dapat berjalan secara transparan, profesional, serta memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi seluruh pihak yang berkepentingan.
Rilis: Dirtianus Harefa



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.