Rokan Hulu, Wartanewstv.com — 24 Agustus 2026 — Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hulu kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika. Dalam operasi yang dilakukan pada 19 Agustus 2026 di Desa Babussalam, Kecamatan Rambah, aparat berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial A alias J (39) beserta barang bukti narkotika dalam jumlah signifikan.

Dalam operasi tersebut, tim yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Rokan Hulu IPTU Dendy Gustianto, S.H., M.H. berhasil mengamankan 1.030 gram sabu yang dikemas dalam 10 paket serta 246 butir ekstasi dengan berat 83,80 gram.

Selain barang bukti narkotika, polisi juga turut mengamankan sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas distribusi, di antaranya plastik kemasan, lakban, serta satu unit kendaraan roda dua tanpa nomor polisi.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh dalam proses penyidikan, tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial ND yang disebut berada di Provinsi Sumatera Utara.

Keterangan tersebut menjadi bagian dari pengembangan penyidikan dan mengindikasikan dugaan adanya jaringan peredaran narkotika lintas wilayah. Polres Rokan Hulu masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap mata rantai pemasok serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat.

Pengungkapan narkotika dalam jumlah besar ini dinilai menjadi langkah penting dalam mencegah peredaran barang haram di tengah masyarakat. Polres Rohul menegaskan upaya pemberantasan narkotika akan terus dilakukan melalui penindakan maupun langkah pencegahan.

Data Polres Rokan Hulu mencatat hingga 24 Agustus 2026 terdapat 188 kasus narkotika dengan 233 tersangka, menunjukkan bahwa peredaran narkotika masih menjadi persoalan serius yang membutuhkan penanganan berkelanjutan.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si. menegaskan pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika dan akan terus mengembangkan perkara hingga ke jaringan pemasok.

“Peredaran narkotika adalah kejahatan luar biasa. Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku. Fokus kami sekarang adalah mengembangkan kasus ini untuk memutus mata rantai hingga ke pemasok,” tegasnya.

Tersangka saat ini diproses sesuai Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.

Penulis: Lisman