Nias Barat, WartaNewsTV.com – Mantan Wakil Bupati Nias Barat periode 2021–2025, Dr. Era Era Hia, M.M., M.Si, menyampaikan kekecewaannya terhadap proses administrasi pengembalian mobil dinas yang menurutnya berlangsung berlarut-larut dan penuh kendala. Pernyataan tersebut disampaikan melalui rilis resmi yang turut dilengkapi sejumlah dokumen surat-menyurat serta bukti komunikasi melalui WhatsApp.

Dalam keterangannya, Era Era Hia mengaku proses pengembalian kendaraan dinas yang digunakannya selama menjabat membutuhkan waktu berbulan-bulan, meski dirinya telah berulang kali menyampaikan surat resmi dan melakukan komunikasi dengan pejabat terkait.

“Mengembalikan mobil saja dipersulit, disurati dan dihubungi melalui WhatsApp berkali-kali baru bisa dikembalikan. Apalagi hak pensiun, gaji PPPK, gaji aparat desa, dan tunjangan pegawai, pasti lebih sulit,” ungkap Era Era Hia.

Menurut Era Era Hia, setelah mengakhiri masa jabatannya pada Februari 2025, dirinya lebih dahulu mengajukan permohonan pembelian langsung kendaraan dinas kepada Bupati Nias Barat, Eliyunus Waruwu. Ia menjelaskan, permohonan tersebut mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 yang mengatur tata cara penjualan kendaraan dinas kepada mantan pejabat negara.

Ia mengaku telah menyampaikan permohonan secara lisan yang disebut mendapat persetujuan lisan dari Bupati. Selanjutnya, pada 5 Maret 2025, ia mengajukan permohonan tertulis agar kendaraan tersebut dapat dibeli secara langsung, sekaligus meminta izin pinjam pakai selama proses administrasi pembelian berlangsung.

Namun, menurut Era Era Hia, hingga berbulan-bulan kemudian permohonan tersebut tidak pernah memperoleh jawaban secara tertulis. Ia menyebut hanya menerima penjelasan lisan bahwa proses tersebut “sedang diproses”, tanpa adanya kepastian administratif.

Merasa tidak ada perkembangan, Era Era Hia kemudian memutuskan untuk mengembalikan kendaraan dinas tersebut. Ia mengirimkan surat pengembalian pertama pada 27 Oktober 2025, disusul surat kedua pada 6 April 2026, yang meminta agar Organisasi Perangkat Daerah terkait segera berkoordinasi dengan keluarganya untuk proses penyerahan kendaraan.

Meski demikian, kedua surat tersebut, menurutnya, juga tidak memperoleh tanggapan.

Selain melalui surat resmi, Era Era Hia menyatakan telah beberapa kali menghubungi Penjabat Sekretaris Daerah dan Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Nias Barat melalui WhatsApp.

Ia menyebut komunikasi kepada Pj. Sekda dilakukan sebanyak tiga kali, masing-masing pada 4 November 2025, 13 November 2025, dan 28 April 2026. Sementara kepada Plt. Kepala BPKAD dilakukan dua kali, yakni pada 16 Maret 2026 dan 8 April 2026, dengan tujuan meminta agar proses pengembalian mobil dinas dapat segera difasilitasi.

Menurut Era Era Hia, setelah berbagai upaya tersebut, barulah pada 28 April 2026 pihak Bagian Umum Pemerintah Kabupaten Nias Barat menghubungi keluarganya untuk melakukan serah terima kendaraan dinas, yang kemudian dituangkan dalam berita acara pengembalian aset.

“Akhirnya lega, karena mobil dinas tersebut dapat diserahkan kembali kepada Pemerintah Kabupaten Nias Barat,” ujarnya.

Meski demikian, Era Era Hia mengaku masih mempertanyakan alasan mengapa surat-surat yang telah dikirimkannya tidak pernah mendapat balasan secara resmi.

Ia mengaku memiliki dugaan bahwa proses tersebut sengaja ditunda sehingga menimbulkan kesan negatif terhadap dirinya di tengah masyarakat. Namun demikian, ia menegaskan bahwa hal tersebut masih sebatas dugaan pribadi.

“Sebagai manusia, sangat wajar apabila saya menduga proses ini sengaja ditunda-tunda sehingga nama baik saya menjadi kurang baik di tengah masyarakat. Namun saya berharap dugaan ini hanya dugaan semata,” katanya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Nias Barat maupun pihak Bupati Nias Barat terkait pernyataan yang disampaikan oleh mantan Wakil Bupati tersebut. WartaNewsTV.com tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari Pemerintah Kabupaten Nias Barat guna memenuhi prinsip pemberitaan yang berimbang sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.

Tim Redaksi