Rokan Hulu, Wartanewstv.com — Lembaga Pemburu Pelaku Tindak Pidana Korupsi Republik Indonesia (LPP-TIPIKOR RI) menyampaikan laporan terkait dugaan penyimpangan dalam pengadaan bahan pangan pada Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) Payung Sekaki, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu, Riau, Kamis (1/10/2026).

Laporan tersebut disampaikan oleh Sekretaris LSM TIPIKOR RI, Lisman, ke Mapolres Rokan Hulu.

Menurut Lisman, sebelum laporan diteruskan untuk proses administrasi, berkas terlebih dahulu diterima dan dianalisis di ruang Tipikor Satreskrim Polres Rokan Hulu. Selanjutnya, berkas diarahkan ke ruang KASIUM untuk proses administrasi dan registrasi.

Setelah itu, laporan kemudian disampaikan ke ruangan Kapolres Rokan Hulu untuk mendapatkan disposisi serta tindak lanjut sesuai prosedur yang berlaku.

“Ya, laporan kami sudah masuk hari ini, Kamis 1 Oktober 2026. Dari ruang Tipikor setelah dianalisis, kemudian ke KASIUM, dan dari KASIUM diteruskan ke ruangan Kapolres untuk diproses,” ujar Lisman saat ditemui di Mapolres Rokan Hulu.

Dalam laporan tersebut, LSM TIPIKOR RI mempersoalkan adanya dugaan perbedaan harga antara harga pembanding yang digunakan pelapor dengan harga yang tercantum dalam nota pembelian bahan pangan Dapur MBG Payung Sekaki.

Tujuh komoditas yang disebut dalam laporan tersebut yakni:

  1. Semangka: harga pembanding Rp8.000/kg, sedangkan dalam nota Rp16.000/kg.
  2. Kol: harga pembanding Rp6.000/kg, sedangkan dalam nota Rp10.000/kg.
  3. Timun: harga pembanding Rp5.000/kg, sedangkan dalam nota Rp10.000/kg.
  4. Telur: harga pembanding Rp1.800/butir, sedangkan dalam nota Rp2.500/butir.
  5. Pisang: harga pembanding Rp1.000/buah, sedangkan dalam nota Rp1.200/buah.
  6. Kentang: harga pembanding Rp15.000/kg, sedangkan dalam nota Rp16.000/kg.
  7. Tahu: harga pembanding Rp800/buah, sedangkan dalam nota Rp1.000/buah.

Berdasarkan perhitungan yang disampaikan pihak pelapor, selisih harga tersebut apabila dikalikan dengan jumlah kebutuhan yang disebut mencapai 1.112 porsi per hari, diperkirakan menghasilkan selisih biaya sekitar Rp6.125.880 per hari.

Pelapor kemudian menghitung angka tersebut menjadi sekitar Rp153.147.000 per bulan atau sekitar Rp1,8 miliar dalam satu tahun.

Namun, angka tersebut merupakan perhitungan dan estimasi dari pihak pelapor, bukan angka kerugian negara yang telah ditetapkan secara resmi.

Untuk memastikan ada atau tidaknya kerugian negara, diperlukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap dokumen pengadaan, volume pembelian, harga yang berlaku, mekanisme pembayaran, spesifikasi barang, nota transaksi, serta dokumen pendukung lainnya oleh pihak yang berwenang.

Selain dugaan perbedaan harga, LSM TIPIKOR RI juga meminta aparat penegak hukum memeriksa dugaan pengadaan sejumlah bahan pangan yang disebut berasal dari luar wilayah Payung Sekaki.

Pelapor menduga kondisi tersebut perlu diperiksa kaitannya dengan ketentuan dan mekanisme penyediaan bahan pangan dalam program MBG, termasuk keterlibatan pelaku usaha lokal atau UMKM.

Dalam laporan yang disampaikan, LSM TIPIKOR RI meminta aparat melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan pengelolaan Dapur MBG Payung Sekaki.

Pelapor juga meminta agar nota pembelian, dokumen transaksi, serta dokumen pendukung pengadaan diperiksa untuk memastikan kesesuaian antara harga, volume, pemasok, dan realisasi pengadaan.

Salah satu pihak yang disebut dalam laporan adalah penanggung jawab yang ditulis dengan inisial STY. Penyebutan nama atau inisial tersebut merupakan bagian dari materi laporan yang disampaikan pelapor dan masih memerlukan klarifikasi serta verifikasi dari pihak terkait.

Lisman berharap laporan tersebut dapat ditindaklanjuti secara profesional, objektif, dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap laporan beserta bukti-bukti yang kami sampaikan,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Polres Rokan Hulu belum memberikan keterangan resmi mengenai substansi laporan maupun hasil telaah awal terhadap dugaan yang disampaikan LSM TIPIKOR RI.

WartaNewsTV.com juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pengelola Dapur MBG Payung Sekaki, pihak yang disebut dalam laporan, maupun pihak terkait lainnya.

Keterangan dari pihak-pihak tersebut akan menjadi bagian penting dalam proses pemberitaan yang berimbang.

Penulis: Dirtianus Harefa