PEKANBARU-WARTANEWSTV.com—Dewan
Wan Ade Syahputra: Jangan Ada Pembiaran! Jika Ada Oknum Terlibat, Usut Berdasarkan Bukti dan Tindak Tegas Sesuai Hukum
Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat Monitor Aparatur Untuk Negara dan Golongan (DPD LSM MAUNG) Provinsi Riau mendesak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta instansi terkait untuk menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai dugaan peredaran barang ilegal yang disebut-sebut berasal dari Batam, melalui Tanjung Pinang, hingga menuju Pekanbaru, Provinsi Riau.

Desakan tersebut disampaikan sebagai bentuk pengawasan masyarakat terhadap pelaksanaan tugas pengawasan kepabeanan sekaligus upaya mendorong penegakan hukum yang transparan, profesional, dan tidak tebang pilih.

Ketua DPD LSM MAUNG Provinsi Riau, Wan Ade Syahputra, menegaskan bahwa informasi yang disampaikan masyarakat tidak boleh diabaikan. Namun, setiap dugaan pelanggaran harus ditelusuri secara objektif dengan mengedepankan bukti, dokumen, serta ketentuan hukum yang berlaku.

Menurutnya, pengawasan terhadap lalu lintas barang merupakan aspek penting dalam melindungi kepentingan negara, menjaga penerimaan negara, memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha yang taat aturan, serta mencegah praktik perdagangan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

“Kami meminta Bea dan Cukai menindaklanjuti informasi ini secara serius. Jangan sampai ada pembiaran apabila memang ditemukan pelanggaran. Telusuri jalur distribusinya, periksa dokumen yang relevan, dan pastikan apakah kegiatan tersebut telah memenuhi seluruh ketentuan kepabeanan yang berlaku,” tegas Wan Ade Syahputra.

Ia juga menekankan bahwa apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan bukti keterlibatan oknum yang menyalahgunakan kewenangan atau membantu meloloskan barang secara melawan hukum, persoalan tersebut harus ditangani sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

“Jika memang ada oknum yang terbukti bermain, jangan dilindungi. Usut perannya berdasarkan bukti dan tindak tegas sesuai hukum. Namun, kami juga menegaskan bahwa tidak boleh ada pihak yang langsung dituduh tanpa bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Yang kami dorong adalah penegakan hukum yang objektif, transparan, dan tidak tebang pilih,” ujarnya.

DUGAAN RUTE BATAM–TANJUNG PINANG–PEKANBARU PERLU DIVERIFIKASI

DPD LSM MAUNG Riau menyebutkan bahwa informasi awal yang diterima mengarah pada dugaan pengangkutan barang dari Batam melalui Tanjung Pinang menuju Pekanbaru.

Meski demikian, hingga berita ini disusun, informasi mengenai jenis barang, jumlah, pihak pengirim, pihak penerima, dokumen pengangkutan, serta status pemenuhan kewajiban kepabeanan belum dapat dipastikan secara independen oleh redaksi.

Karena itu, dugaan tersebut memerlukan penelusuran lebih lanjut oleh instansi yang berwenang agar tidak menimbulkan kesimpulan prematur ataupun tuduhan terhadap pihak tertentu.

MAUNG Riau mendorong agar pemeriksaan, apabila dilakukan, mencakup sejumlah aspek penting, antara lain identitas dan jenis barang, asal serta tujuan pengiriman, dokumen pengangkutan, status barang berdasarkan ketentuan kepabeanan, dan pemenuhan kewajiban perpajakan apabila relevan.

Penelusuran juga perlu mempertimbangkan status hukum kawasan asal barang, jalur distribusi yang digunakan, serta ketentuan khusus yang mungkin berlaku terhadap jenis barang tertentu.

Menurut Wan Ade, pemeriksaan berdasarkan data dan bukti merupakan cara yang tepat untuk membedakan kegiatan perdagangan yang sah dari aktivitas yang benar-benar melanggar hukum.

“Jangan hanya bersandar pada dugaan. Jika ada informasi yang dapat diverifikasi, lakukan pemeriksaan sesuai kewenangan. Apabila tidak ditemukan pelanggaran, sampaikan kejelasan berdasarkan hasil pemeriksaan. Namun, jika ditemukan bukti pelanggaran, proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

BEA CUKAI DIMINTA MENJALANKAN PENGAWASAN SECARA TRANSPARAN DAN AKUNTABEL

Sebagai instansi yang memiliki kewenangan di bidang kepabeanan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai diharapkan menjalankan fungsi pengawasan sesuai peraturan perundang-undangan.

MAUNG Riau menilai bahwa pengawasan yang efektif membutuhkan pemeriksaan berbasis risiko, koordinasi antarlembaga, serta tindak lanjut terhadap informasi masyarakat yang memenuhi persyaratan untuk diverifikasi.

Apabila ditemukan indikasi pelanggaran, penelusuran diharapkan tidak berhenti pada pihak yang melakukan pengangkutan. Pihak lain yang memiliki keterkaitan dengan kegiatan tersebut juga dapat diperiksa sepanjang terdapat dasar dan bukti yang mendukung serta sesuai dengan kewenangan aparat.

Wan Ade menegaskan bahwa prinsip persamaan di hadapan hukum harus menjadi landasan dalam setiap proses penegakan hukum.

“Kami ingin memastikan bahwa pengawasan berjalan sebagaimana mestinya. Jangan sampai pelaku usaha yang taat aturan justru dirugikan, sementara pelanggaran yang terbukti dibiarkan. Semua pihak harus diperlakukan sesuai hukum, tanpa perlakuan istimewa dan tanpa tuduhan yang tidak berdasar,” ungkapnya.

DASAR HUKUM: PENINDAKAN HARUS BERDASARKAN UNSUR DAN BUKTI

Dalam mendorong penelusuran dugaan peredaran barang ilegal tersebut, terdapat sejumlah peraturan yang relevan untuk diperhatikan, dengan penerapan yang harus disesuaikan terhadap fakta dan unsur pelanggaran yang ditemukan.

1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

Ketentuan ini mengatur berbagai kewajiban kepabeanan, pengawasan, serta penindakan terhadap pelanggaran di bidang kepabeanan.

Pasal 102 mengatur tindak pidana penyelundupan di bidang impor dengan unsur-unsur perbuatan sebagaimana ditentukan dalam undang-undang.

Namun, keberadaan barang yang diangkut dari Batam melalui Tanjung Pinang menuju Pekanbaru tidak dengan sendirinya membuktikan adanya penyelundupan. Penentuan pelanggaran harus mempertimbangkan jenis barang, status barang, jalur pengangkutan, dokumen, kewajiban kepabeanan, serta unsur tindak pidana yang relevan.

Oleh sebab itu, MAUNG Riau mendorong agar dugaan tersebut ditelusuri berdasarkan fakta dan tidak berhenti pada informasi yang belum terverifikasi.

2. Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 mengatur pemberantasan tindak pidana korupsi, termasuk sejumlah bentuk suap dan gratifikasi yang memenuhi unsur pidana.

Apabila dalam pemeriksaan ditemukan bukti mengenai pemberian atau penerimaan uang, hadiah, atau janji yang berkaitan dengan penyalahgunaan jabatan maupun tindakan melawan hukum, penanganannya harus disesuaikan dengan unsur pasal yang relevan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Pasal 12 dan Pasal 12B mengatur perbuatan tertentu terkait suap dan gratifikasi dengan persyaratan unsur yang berbeda.

Penerapan ketentuan tersebut tidak dapat didasarkan semata-mata pada dugaan atau asumsi. Harus terdapat bukti yang cukup untuk mendukung proses pemeriksaan dan penegakan hukum oleh pihak berwenang.

3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan mengatur penyelenggaraan administrasi pemerintahan, penggunaan wewenang, serta larangan penyalahgunaan wewenang.

Apabila terdapat dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan kewenangan oleh pejabat pemerintahan, dugaan tersebut dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Meski demikian, dugaan pelanggaran administrasi tidak otomatis merupakan tindak pidana korupsi. Penentuan bentuk pelanggaran dan konsekuensi hukumnya harus didasarkan pada hasil pemeriksaan serta unsur hukum yang terpenuhi.

4. Pengawasan Internal dan Penanganan Dugaan Pelanggaran oleh Pegawai Bea dan Cukai

Apabila terdapat informasi yang dapat dipertanggungjawabkan mengenai dugaan keterlibatan pegawai Bea dan Cukai, MAUNG Riau mendorong agar laporan disampaikan melalui saluran pengawasan internal yang berwenang.

Apabila ditemukan indikasi tindak pidana, penanganan selanjutnya perlu dilakukan melalui mekanisme hukum yang sesuai dengan kewenangan masing-masing instansi.

Langkah tersebut penting untuk memastikan bahwa pemeriksaan berjalan objektif, memberikan kepastian hukum, dan tidak merugikan pihak yang belum terbukti melakukan pelanggaran.

MAUNG RIAU DORONG LAPORAN RESMI DAN TINDAK LANJUT YANG JELAS

Sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial, DPD LSM MAUNG Provinsi Riau mendorong agar informasi mengenai dugaan peredaran barang ilegal disertai data pendukung yang dapat diverifikasi dan, apabila memenuhi persyaratan, disampaikan secara resmi kepada instansi berwenang.

Informasi tersebut dapat mencakup lokasi dan waktu kejadian, jenis barang, dokumen yang relevan, serta keterangan saksi atau bukti lain yang diperoleh secara sah.

MAUNG Riau juga meminta agar instansi terkait memberikan tanggapan terhadap permintaan konfirmasi media dan menjelaskan tindak lanjut yang dapat disampaikan kepada publik sesuai ketentuan hukum, tanpa mengganggu proses pemeriksaan ataupun membuka informasi yang wajib dirahasiakan.

Menurut Wan Ade, keterbukaan yang bertanggung jawab merupakan bagian penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.

“Kami tidak bermaksud menghakimi siapa pun. Kami meminta agar laporan masyarakat diperiksa secara profesional. Jika tidak terbukti ada pelanggaran, masyarakat perlu memperoleh kejelasan. Sebaliknya, jika ditemukan bukti pelanggaran, penanganannya harus dilakukan sesuai hukum. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan karena laporan yang disampaikan tidak memperoleh kejelasan tindak lanjut,” ujarnya.

BEA CUKAI DAN INSTANSI TERKAIT PERLU MEMBERIKAN KLARIFIKASI

Untuk memenuhi prinsip keberimbangan sebagaimana diamanatkan Kode Etik Jurnalistik, redaksi memandang penting adanya penjelasan resmi dari Bea dan Cukai mengenai informasi dugaan distribusi barang dari Batam melalui Tanjung Pinang menuju Pekanbaru tersebut.

Konfirmasi diperlukan untuk mengetahui apakah instansi terkait telah menerima laporan serupa, apakah terdapat pemeriksaan atau penindakan yang relevan, serta bagaimana mekanisme pengawasan terhadap barang yang melewati jalur tersebut.

Redaksi juga membuka ruang bagi pihak-pihak yang disebut atau berkaitan dengan informasi ini untuk menyampaikan klarifikasi, hak jawab, maupun informasi pendukung lainnya.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh keterangan resmi dari Bea dan Cukai yang dapat mengonfirmasi atau membantah dugaan tersebut. Karena itu, informasi mengenai dugaan peredaran barang ilegal maupun kemungkinan keterlibatan pihak tertentu tetap harus diperlakukan sebagai dugaan yang memerlukan verifikasi.

PENEGASAN: JANGAN ADA PEMBIARAN, JANGAN PULA ADA PENGHAKIMAN TANPA BUKTI

DPD LSM MAUNG Provinsi Riau kembali mendesak Bea dan Cukai serta instansi penegak hukum terkait untuk menindaklanjuti informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran barang ilegal dari Batam menuju Pekanbaru melalui Tanjung Pinang.

Bagi MAUNG Riau, persoalan ini bukan sekadar menyangkut dugaan peredaran barang, melainkan juga menyangkut efektivitas pengawasan, kepastian hukum, perlindungan kepentingan negara, dan kepercayaan masyarakat terhadap aparat.

Wan Ade Syahputra menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilaksanakan secara konsisten, profesional, dan berdasarkan bukti.

“Jangan ada pembiaran jika memang ditemukan pelanggaran. Apabila ada oknum yang terbukti menyalahgunakan kewenangan, tindak sesuai hukum. Namun, jangan pula menjatuhkan tuduhan tanpa dasar yang jelas. Kami ingin persoalan ini ditelusuri sampai terang berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku,” tutup Wan Ade.

DPD LSM MAUNG Provinsi Riau menyatakan akan mendorong tindak lanjut laporan tersebut melalui mekanisme yang sah sesuai ketentuan perundang-undangan.

Redaksi WartaNewsTV.com akan terus mengupayakan konfirmasi kepada pihak terkait dan melakukan pembaruan pemberitaan apabila terdapat informasi baru yang telah diverifikasi.

Narasumber: Wan Ade Syahputra
Jabatan: Ketua DPD LSM MAUNG Provinsi Riau
Organisasi: Monitor Aparatur Untuk Negara dan Golongan (MAUNG)
Penulis: Sudirman Waruhu