JONSON-WartaNewstv.com/Diduga gudang penampungan ilegal(CPO)tepatnya dibelakang Rumah makan 3 Putri.Mengala Jonson, Kelurahan Teluk Mega, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau,yang di kira tanpa ada tindakan tegas Pihak Aparat Penegak Hukum (APH), tampak kebal hukum.

Katakan ada penadah dan jika Aparat mau bekerja serius penadah bisa ditangkap cukup banyak sekaligus menutup peluang terjadinya pencurian komoditas nonmigas itu.

Memang dampak penampungan ilegal ini tak terlalu besar pengaruhnya terhadap penurunan kualitas produksi CPO‎ dalam negeri,Tapi citra mutu produk CPO asal Indonesia menjadi buruk,”Apalagi maraknya jual beli CPO untuk di ekspor di pasar gelap.

Selanjutnya mobil tangki CPO diangkut dari PKS yang ada di beberapa wilayah di Riau. Ada yang bertujuan ke Kota Dumai, dan ada juga ke Medan Belawan Provinsi Sumatera Utara.

saat media ini berbincang-bincang dengan masyarakat Riau,”sebutnya sebuah lokasi penampungan alias kolam baru dibuka, lalu,‎ kaki tangan alias anggota ‎si ‘mafia’ mulai beraksi di pinggir jalan. yang biasa disebut tukang jaga mobil tengki CPO Yang mau masuk ke dalam gudang alias ilega itu, mulai beraksi.

Pada hari Senin Tanggal/26/10/2026.Tim Media menelusuri beberapa titik gudang penampungan CPO ilegal Di Wilayah Rohil, hingga berhasil menggali informasi pemilik gudang, berinisial Baron.

Bagi yang merasa dan tersinggung atas ucapan untuk kalimat serta penyebutan nama oknum yang tak jelas sumber yang dimaksud inisialnya, tentunya menjadi pertanyaan besar Publik.

bukan hanya sekedar kata – kata, “maling teriak maling”, membenarkan perlakuan oknum ilegal menjamur, sesuai informasi gudang penampungan CPO Di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil),sehingga menjadi perbincangan hangat di Publik.

Tidak mungkin kasus pencurian CPO ini akan berdiri sendiri atau hanya sampai ke tangan sopir saja.

Jika tidak ada penampung CPO ilegal, lalu sopir mau jual kemana CPO itu ,” Katakan ada penadah dan jika aparat mau bekerja serius penadah bisa ditangkap cukup banyak sekaligus menutup peluang terjadinya pencurian komoditas nonmigas itu.

Landasan Hukum & Pasal Kriminal (UU CPO Ilegal)

Para pelaku (pemilik gudang, penadah, sopir, hingga oknum yang terlibat) dapat dijerat dengan beberapa pasal dan undang-undang berikut:

Pasal 480 KUHP (Penadahan):
Ancaman: Pidana penjara paling lama 4 tahun.

Jeratan: Mengatur penadahan barang yang diperoleh dari hasil kejahatan (pencurian/penggelapan CPO dari truk tangki).

Pasal 372 KUHP (Penggelapan):
Ancaman: Pidana penjara paling lama 4 tahun.

Menjerat oknum sopir truk tangki yang membocorkan atau menjual sebagian isi CPO (kencing CPO) tanpa izin pemilik/perusahaan.
UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan (Pasal 107):

Ancaman: Pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp4 miliar.

Secara tidak sah memanen, memungut, atau menerima hasil perkebunan (termasuk kelapa sawit dan turunannya seperti CPO).
UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan:

Menjerat aktivitas perdagangan ilegal dan pasar gelap (black market) yang merusak stabilitas komoditas ekspor dan merugikan tata niaga resmi nasional.
Pasal 55 & 56 KUHP (Turut Serta / Penyertaan):

Menjerat pihak-pihak yang membantu, memfasilitasi, atau turut serta dalam tindak pidana CPO ilegal tersebut (termasuk oknum “tukang jaga/backing”).

Reporter : Naharudin Mengabarkan :