OKU–WartanewsTV.com—Kepolisian Resor (Polres) Ogan Komering Ulu (OKU) menggelar Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Musi 2026 di halaman Mapolres OKU, Senin (26/10/2026).

Operasi ini mengusung tema “Polisi Bersama Masyarakat Mewujudkan Lalu Lintas yang Tertib, Aman dan Berkeselamatan.” Kegiatan tersebut menjadi bentuk kesiapan personel gabungan dalam mendukung pelaksanaan operasi serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi peraturan lalu lintas.

Apel dihadiri Kapolres OKU AKBP Helmy Tamaela, S.I.K., M.I.K., Wakapolres OKU, para pejabat utama (PJU) Polres OKU, perwakilan Bupati OKU, perwakilan Ketua DPRD, Dansubdenpom Baturaja, Kejaksaan Negeri Baturaja, Ketua Pengadilan Baturaja, Dandim 0403 OKU, Kepala Dinas Perhubungan OKU, Kasat Pol PP, pimpinan PT Jasa Raharja Cabang Baturaja, Kalaksa BPBD OKU, Kepala DPKP OKU, Kepala Senkom Baturaja, serta personel gabungan.

Dalam evaluasi kinerja lalu lintas di wilayah Sumatera Selatan pada Triwulan II dan Triwulan III tahun 2026, jumlah kecelakaan lalu lintas mengalami peningkatan dari 1.002 kejadian menjadi 1.130 kejadian atau sekitar 12,8 persen.

Sementara itu, jumlah korban meninggal dunia mengalami penurunan dari 213 orang menjadi 194 orang, atau turun sekitar 8,9 persen.

Data tersebut menjadi perhatian bersama untuk terus meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas serta menekan angka kecelakaan dan fatalitas di jalan raya.

Operasi Patuh Musi 2026 dilaksanakan selama 14 hari, mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026, di seluruh wilayah hukum Polda Sumatera Selatan.

Tujuh Sasaran Prioritas Operasi Patuh Musi 2026

Dalam pelaksanaannya, terdapat tujuh sasaran prioritas yang menjadi perhatian petugas, yaitu:

1. Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm berstandar SNI serta pengendara yang membawa penumpang lebih dari satu orang.
2. Pengemudi atau penumpang kendaraan roda empat atau lebih yang tidak menggunakan sabuk keselamatan.
3. Pengendara kendaraan bermotor yang melawan arus lalu lintas.
4. Pengemudi yang menggunakan telepon genggam saat berkendara.
5. Pengendara kendaraan bermotor yang masih di bawah umur.
6. Kendaraan bermotor yang menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) tidak sesuai ketentuan.
7. Pengemudi kendaraan bermotor yang berkendara di bawah pengaruh alkohol.

Melalui Operasi Patuh Musi 2026, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya keselamatan berkendara, mematuhi rambu-rambu lalu lintas, serta melengkapi perlengkapan keselamatan saat berada di jalan raya.

Kepatuhan terhadap aturan lalu lintas bukan hanya untuk menghindari sanksi, melainkan juga sebagai upaya melindungi diri sendiri dan pengguna jalan lainnya demi mewujudkan lalu lintas yang tertib, aman, dan berkeselamatan.

Penulis: Irwansyah