LIMA DRUM DIDUGA BERISI SOLAR DITEMUKAN DI BELAKANG PERON DI KERUMUTAN, POLISI SIAP TINDAK LANJUTI
PELALAWAN-WARTANEWSTV.com/Temuan lima drum kaleng yang diduga berisi bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di bagian belakang sebuah peron di Desa Beringin Makmur, Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, menjadi perhatian Tim Investigasi Liputan
Temuan tersebut diperoleh saat anggota tim melakukan pemantauan di lapangan pada Sabtu (25/10/2026). Berdasarkan informasi awal, lima drum kaleng itu berada di bagian belakang peron. Namun, jenis, asal-usul, status kepemilikan, serta peruntukan BBM di dalam drum tersebut belum dapat dipastikan dan masih memerlukan pemeriksaan lebih lanjut.
Lokasi temuan berada di Desa Beringin Makmur, Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan, dengan titik koordinat GPS 0,04729° LS dan 102,36972° BT.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Tim Investigasi Liputan Nasional WartaNewsTV.com menghubungi pihak Kepolisian melalui Kanit untuk meminta klarifikasi dan penjelasan mengenai keberadaan drum-drum tersebut, termasuk kemungkinan adanya aktivitas penyimpanan BBM yang memerlukan perizinan sesuai ketentuan hukum.
Menanggapi konfirmasi tersebut, Kanit memberikan respons singkat melalui pesan tertulis.
“Terima kasih, Pak, atas informasinya. Akan kami tindak lanjuti,” demikian jawaban yang diterima redaksi.
Respons tersebut menunjukkan bahwa informasi temuan telah disampaikan kepada pihak Kepolisian untuk ditindaklanjuti. Meski demikian, hingga berita ini disusun, belum ada keterangan lebih lanjut mengenai hasil pemeriksaan, jenis BBM yang tersimpan, maupun legalitas aktivitas di lokasi tersebut.
ASPEK HUKUM JIKA TERBUKTI BIO SOLAR BERSUBSIDI
Keberadaan drum yang diduga berisi solar tidak serta-merta membuktikan adanya tindak pidana. Namun, apabila pemeriksaan nantinya memastikan bahwa BBM tersebut merupakan Bio Solar bersubsidi, aparat berwenang perlu menelusuri asal-usul BBM, tujuan penyimpanan, peruntukan, serta ada atau tidaknya dugaan penyalahgunaan dalam pengangkutan maupun niaga.
Dalam konteks hukum, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, mengatur kegiatan usaha minyak dan gas bumi serta sejumlah larangan yang berkaitan dengan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM.
Ketentuan Pasal 55 UU Migas, sebagaimana telah diubah, mengatur sanksi pidana terhadap penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah. Penerapan pasal tersebut harus didasarkan pada fakta dan unsur hukum yang terbukti, bukan semata-mata pada keberadaan drum di suatu lokasi.
Karena itu, pemeriksaan terhadap asal-usul BBM, pihak yang menguasai atau mengelolanya, serta dokumen yang berkaitan dengan kegiatan tersebut menjadi penting untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran atau tidak.
WartaNewsTV.com mendorong agar informasi yang telah disampaikan kepada pihak Kepolisian dapat ditindaklanjuti secara profesional sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku. Apabila ditemukan indikasi pelanggaran, penanganannya diharapkan dilakukan secara transparan, objektif, dan berdasarkan bukti yang sah.
Redaksi juga membuka ruang bagi pihak pengelola peron maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan mengenai keberadaan lima drum tersebut, termasuk asal-usul dan peruntukan BBM yang tersimpan di dalamnya.
Pemberitaan ini merupakan laporan awal berdasarkan temuan lapangan dan konfirmasi awal kepada pihak Kepolisian. Redaksi tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, keberimbangan informasi, serta verifikasi lanjutan sebelum menarik kesimpulan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran hukum.
TIM akan terus berupaya memperoleh perkembangan informasi dari pihak Kepolisian dan pihak terkait guna menyajikan pemberitaan yang akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Penulis: Tim Investigasi Liputan



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.