Gunungsitoli, Wartanewstv.com – Proyek pembangunan bronjong yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Gunungsitoli menjadi sorotan masyarakat.
Proyek yang berlokasi di tepi Sungai Nou, Dusun II, Desa Tumori Balohili, Kecamatan Gunungsitoli Barat, Kota Gunungsitoli tersebut diketahui memiliki nilai kontrak sekitar Rp1.448.053.500.
Sorotan muncul setelah adanya informasi masyarakat serta hasil penelusuran LSM dan awak media di lapangan yang menduga adanya keterlibatan sejumlah pihak dalam pengadaan material proyek, termasuk pihak yang disebut sebagai aparatur pemerintah.
Dalam informasi yang dihimpun, seorang tenaga PPPK berinisial FZ, yang disebut bertugas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias, diduga ikut berperan dalam pengadaan atau pemasokan material untuk pembangunan bronjong tersebut.
Selain itu, muncul pula penyebutan pihak lain dengan inisial MD, yang disebut sebagai oknum camat, serta YZ/YD yang disebut sebagai oknum anggota DPRD Kota Gunungsitoli. Dugaan keterlibatan masing-masing pihak tersebut masih memerlukan klarifikasi dan pembuktian lebih lanjut.
Direktur Tindak Pidana Korupsi Komisi Nasional LP-KPK, Agustinus Zebua, ketika dikonfirmasi sejumlah awak media menyoroti pentingnya aspek konflik kepentingan apabila aparatur pemerintah terlibat dalam kegiatan pengadaan barang atau material yang berkaitan dengan proyek pemerintah.
Menurutnya, aparatur negara harus menghindari penyalahgunaan kewenangan maupun kondisi yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.
Sementara itu, ketentuan mengenai disiplin PNS diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, termasuk larangan penyalahgunaan wewenang dan tindakan yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.
Di sisi lain, UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN mengatur penyelenggaraan manajemen ASN yang profesional, berintegritas, serta bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Dalam pengadaan pemerintah, para pihak yang terlibat juga wajib memperhatikan ketentuan mengenai pertentangan kepentingan agar proses pengadaan berlangsung secara transparan dan sesuai ketentuan.
Saat dikonfirmasi mengenai dugaan keterlibatan FZ, MD dan YZ/YD dalam pengadaan material proyek tersebut, kontraktor berinisial WW disebut menyampaikan bahwa dirinya mengetahui status pihak-pihak tersebut sebagai ASN maupun PPPK.
WW sebagaimana informasi yang diterima awak media mempertanyakan apakah pihak-pihak tersebut tidak diperbolehkan melakukan usaha sampingan untuk mencari penghasilan.
Pernyataan tersebut menjadi bagian penting yang perlu diklarifikasi lebih lanjut, khususnya mengenai bentuk hubungan usaha, jenis material yang dipasok, mekanisme pengadaan, sumber material, bukti transaksi, serta posisi masing-masing pihak dalam proyek pembangunan bronjong tersebut.
Sebab, keterlibatan seseorang dalam aktivitas usaha tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana. Untuk menentukan apakah terdapat pelanggaran administrasi, konflik kepentingan, atau tindak pidana, diperlukan pemeriksaan terhadap dokumen proyek, kontrak, proses pengadaan, bukti transaksi, serta keterangan para pihak.
Munculnya dugaan tersebut diharapkan menjadi perhatian Pemerintah Kota Gunungsitoli dan instansi terkait untuk memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat.
Publik perlu mengetahui informasi mengenai nama paket pekerjaan, nomor kontrak, nilai kontrak, sumber anggaran, pelaksana pekerjaan, mekanisme pengadaan material, serta sistem pengawasan proyek.
Transparansi tersebut penting mengingat proyek menggunakan anggaran daerah yang berasal dari APBD dan pelaksanaannya menjadi bagian dari kepentingan masyarakat.
WartaNewsTV.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Pemerintah Kota Gunungsitoli, kontraktor pelaksana, pihak yang disebut dalam pemberitaan, maupun pihak terkait lainnya.
Hingga berita ini diterbitkan, dugaan keterlibatan pihak-pihak tersebut belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum dan masih memerlukan verifikasi serta pemeriksaan oleh instansi yang berwenang.
Penulis: Welman K. Zai



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.