Morotai, WartaNewsTV.com— Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Maluku Utara menyoroti tajam aktivitas operasional Asphalt Mixing Plant (AMP) milik PT Intimkara di Desa Cucumare, Kecamatan Morotai Selatan Barat, Kabupaten Pulau Morotai. Sorotan tersebut diarahkan pada ketidakjelasan status perizinan usaha dan dokumen persetujuan lingkungan perusahaan, padahal aktivitas pengolahan aspal di lapangan dilaporkan telah berjalan hampir satu tahun.
Ketua LMND Maluku Utara, Sahrul N. Manan, mempertanyakan logika pengawasan jajaran Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai, khususnya Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Ia menilai kasus ini sangat serius karena menyangkut tata kelola lingkungan, kepatuhan hukum korporasi, serta dugaan pembiaran oleh instansi berwenang.
“Jika dokumen lingkungan belum terbit, bagaimana bisa aktivitas industrial perusahaan sebesar itu dibiarkan berjalan bebas? Sebagai instansi pengawas, mengapa DLH baru sibuk melakukan pengecekan setelah aktivitas ini menjadi sorotan publik dan dikonfirmasi jurnalis? Ini menunjukkan lemahnya fungsi kontrol,” ketus Sahrul kepada jurnalis wartanewstv.com, Kamis (27/08/2026).
Kronologi Kelalaian dan Pengakuan Pihak Perusahaan
Berdasarkan data yang dihimpun, dalam pertemuan resmi di ruang Kepala DLH Morotai pada 23 Juni 2026 lalu, Kepala DLH Nurhayati bersama perwakilan manajemen PT Intimkara telah mengakui bahwa pembukaan lahan sekitar dua hektare untuk pembangunan mes dan lokasi penampungan material AMP tersebut memang belum mengantongi dokumen persetujuan lingkungan yang sah.
Pihak perusahaan beralih bahwa dokumen Inggris tersebut masih dalam tahap penyusunan berkas UKL-UPL. Namun, pantauan media di lapangan pada 16 Agustus 2026 menunjukkan sejumlah alat berat dan peralatan pengolahan aspal masih aktif beroperasi. Manajer Lapangan PT Intimkara, Wandi, juga membenarkan bahwa proses perizinan di internal mereka hingga saat ini belum selesai.
Sahrul menegaskan, status proyek sebagai penunjang infrastruktur Pekerjaan Umum (PU) tidak otomatis membebaskan PT Intimkara dari kewajiban hukum lingkungan. Berdasarkan PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, persetujuan lingkungan adalah instrumen mutlak sebelum usaha dimulai.
Layangkan 10 Pertanyaan Terbuka untuk DLH Morotai
Guna menghindari spekulasi publik mengenai adanya dugaan “main mata” atau pembiaran terstruktur oleh oknum pejabat daerah, LMND Maluku Utara melayangkan 10 poin pertanyaan terbuka yang wajib dijawab transparan oleh DLH Morotai:
1. Kapan DLH pertama kali mengetahui keberadaan kegiatan operasional PT Intimkara di Desa Cucumare?
2. Kapan pastinya perusahaan mengajukan dokumen lingkungan secara administratif?
3. Apakah hingga hari ini PT Intimkara sudah memiliki dokumen Persetujuan Lingkungan resmi?
4. Jika belum terbit, apa dasar hukum yang membolehkan aktivitas AMP tersebut tetap berjalan?
5. Apakah skala kegiatan tersebut wajib mengantongi dokumen UKL-UPL atau AMDAL?
6. Apakah terdapat dokumen resmi lain terkait izin lokasi, kesesuaian tata ruang, dan izin berusaha?
7. Mengapa aktivitas pembukaan lahan sebesar dua hektare baru diketahui DLH setelah mencuat ke media?
8. Apakah DLH pernah melakukan pengawasan berkala ke lokasi sebelum tanggal 23 Juni 2026?
9. Apakah ada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) lapangan atau rekomendasi penghentian kegiatan sementara?
10. Jika dinilai tidak ada pelanggaran, apa dasar hukum pemerintah membolehkan kegiatan tetap berlangsung?
Desak Transparansi Kasus Aliran Dana Rp10 Juta
Selain persoalan administrasi lingkungan, LMND juga menyoroti pusaran kasus dugaan permintaan uang senilai Rp10 juta yang mengatasnamakan Kepala DLH Morotai kepada pihak PT Intimkara.
Meskipun hasil pemeriksaan Inspektorat Morotai menyatakan dana transferan di rekening Bank BNI tersebut tidak mengalir ke rekening pribadi Kepala DLH melainkan murni aksi penipuan oleh oknum luar, LMND mendesak kasus ini diusut tuntas oleh aparat penegak hukum.
“Penyelidikan mendalam sangat penting untuk membuka tabir siapa aktor intelektual di balik penipuan ini. Kita harus memastikan apakah ada korelasinya antara skandal uang Rp10 juta tersebut dengan kelonggaran izin yang dinikmati oleh PT Intimkara selama hampir setahun ini,” tambah Sahrul.
LMND Maluku Utara mengingatkan bahwa prinsip pemerintahan yang baik (good governance) tidak boleh dibalik. Jangan sampai korporasi dibiarkan merusak lingkungan terlebih dahulu, baru dokumen administrasinya disusun belakangan sebagai pembenaran hukum. LMND menegaskan akan mengawal kasus ini hingga ke tingkat Provinsi Maluku Utara jika Pemkab Morotai memilih bungkam.
(Penulis: Habib Inga/Wartanewstv.com)



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.