Indragiri Hulu, Wartanewstv.com – Pengelolaan limbah medis di Puskesmas Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu, menjadi sorotan setelah tim investigasi WartaNewsTV.com menemukan sejumlah material yang diduga merupakan limbah medis berada di area belakang Rumah Dinas Puskesmas Lirik.

Material yang ditemukan tersebut, berdasarkan pengamatan tim, antara lain berupa jarum suntik, selang infus dan obat-obatan bekas yang berada di area terbuka.

Temuan tersebut kemudian hendak dikonfirmasi langsung kepada pihak Puskesmas Lirik. Namun, upaya mendapatkan keterangan resmi dari Kepala Puskesmas pada Kamis, 27 Agustus 2026, belum memperoleh jawaban.

Tim WartaNewsTV.com mendatangi Puskesmas Lirik sekitar pukul 13.00 WIB untuk meminta klarifikasi mengenai temuan dugaan limbah medis tersebut.

Tim kemudian menunggu hingga sekitar pukul 16.00 WIB, atau kurang lebih tiga jam.

Selama menunggu, menurut keterangan yang diterima tim di lokasi, Kepala Puskesmas disebut sedang memiliki kegiatan dan akan segera datang. Namun hingga tim meninggalkan lokasi, Kepala Puskesmas tidak kunjung menemui wartawan.

Salah seorang pegawai yang ditemui di lokasi juga sempat ditanya mengenai nomor telepon Kepala Puskesmas. Pegawai tersebut menyampaikan bahwa dirinya tidak memiliki nomor yang dapat diberikan kepada wartawan.

Kepada tim, pegawai tersebut kemudian menyampaikan bahwa Kepala Puskesmas disebut akan datang keesokan harinya.

Namun hingga tim meninggalkan lokasi, tidak diperoleh penjelasan resmi maupun keterangan tertulis mengenai temuan limbah medis tersebut.

Sebelumnya, tim menemukan material yang diduga limbah medis di belakang Rumah Dinas Puskesmas Lirik.

Material yang terlihat di lokasi antara lain jarum suntik, selang infus dan sejumlah material yang diduga obat-obatan bekas.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai bagaimana limbah medis dari fasilitas pelayanan kesehatan tersebut disimpan dan dikelola sebelum diserahkan kepada pihak pengelola limbah yang berwenang.

Tim juga mempertanyakan apakah Puskesmas Lirik memiliki prosedur penyimpanan sementara, pencatatan, serta mekanisme pengangkutan dan penyerahan limbah medis kepada pihak yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan yang berlaku.

Hal tersebut penting karena limbah medis dari fasilitas pelayanan kesehatan memiliki potensi menimbulkan risiko kesehatan dan pencemaran apabila tidak dikelola dengan baik. Regulasi nasional memang mengatur pengelolaan limbah medis fasilitas pelayanan kesehatan.

Tidak ditemuinya Kepala Puskesmas saat wartawan melakukan konfirmasi juga menjadi perhatian tim.

Dalam pemberitaan mengenai dugaan persoalan pelayanan publik dan lingkungan, pihak yang diberitakan perlu diberikan kesempatan untuk memberikan penjelasan, termasuk mengenai asal-usul limbah, prosedur penyimpanan, pihak yang bertanggung jawab serta langkah penanganan yang telah dilakukan.

Karena itu, WartaNewsTV.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Kepala Puskesmas Lirik maupun instansi terkait.

Hingga berita ini diterbitkan, tim belum memperoleh penjelasan langsung dari Kepala Puskesmas Lirik mengenai temuan tersebut.

Atas temuan tersebut, WartaNewsTV.com meminta Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hulu, Dinas Kesehatan Provinsi Riau, serta Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Indragiri Hulu melakukan pemeriksaan sesuai kewenangan.

Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan:

  1. Bagaimana prosedur pengelolaan limbah medis di Puskesmas Lirik;
  2. Siapa petugas yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan limbah medis;
  3. Bagaimana limbah medis disimpan sebelum diangkut;
  4. Kepada siapa limbah medis selama ini diserahkan;
  5. Apakah terdapat dokumen pencatatan dan bukti penyerahan limbah;
  6. Apakah pengelolaan tersebut telah sesuai dengan ketentuan lingkungan hidup dan kesehatan yang berlaku; serta
  7. Apakah diperlukan tindakan administratif atau langkah hukum apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran.

UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur antara lain mengenai pengelolaan bahan dan limbah B3, pengawasan serta ketentuan sanksi. Undang-undang tersebut saat ini masih berstatus berlaku dengan sejumlah perubahan.

WartaNewsTV.com juga meminta instansi berwenang tidak hanya melakukan pemeriksaan administratif, tetapi memastikan kondisi penyimpanan limbah medis di fasilitas tersebut benar-benar aman dan sesuai ketentuan.

Apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran, maka tindakan yang diambil hendaknya disesuaikan dengan hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Sebaliknya, apabila pihak Puskesmas dapat menjelaskan bahwa pengelolaan limbah tersebut telah dilakukan sesuai prosedur dan material yang ditemukan bukan merupakan limbah yang dibuang sembarangan, penjelasan tersebut juga perlu disampaikan secara terbuka kepada publik.

WartaNewsTV.com menegaskan bahwa pemberitaan ini merupakan laporan berdasarkan hasil temuan lapangan dan upaya konfirmasi yang telah dilakukan pada 27 Agustus 2026.

Sampai berita ini ditulis, belum ada keterangan langsung dari Kepala Puskesmas Lirik mengenai temuan dugaan limbah medis maupun alasan ketidakhadiran saat tim melakukan konfirmasi.

Media ini tetap memberikan ruang yang seluas-luasnya kepada Kepala Puskesmas Lirik dan instansi terkait untuk menyampaikan klarifikasi, koreksi maupun hak jawab.

WartaNewsTV.com akan terus mengikuti perkembangan persoalan ini, termasuk hasil pemeriksaan dari instansi yang berwenang.


Penulis: Tim Investigasi Liputan WartaNewsTV.com

Sumber: Tim Investigasi WartaNewsTV.com