Jakarta, Wartanewstv.com — Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, resmi menyampaikan Laporan Pengaduan Masyarakat (Dumas) kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri terkait dugaan persoalan pengawasan dan penanganan pengaduan di lingkungan Polda Sumatera Selatan.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor registrasi B/2026092300145-00001/I/WAS.2.4/2026/Divpropam, tertanggal 23 September 2026.

Dalam laporan itu, Wilson mencantumkan sejumlah pejabat Polda Sumsel, yakni Kapolda Sumsel Irjen Pol. Dr. Shandi Nugraha, Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol. Johannes Bangun, Kabag Wassidik Ditreskrimum AKBP Parlindungan Lubis, serta Plt. Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum AKBP Muhammad Sofwan Rosyyidi.

Menurut materi pengaduan yang disampaikan Wilson, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan kelalaian dalam fungsi pengawasan, dugaan penyalahgunaan kewenangan, serta persoalan transparansi dalam penanganan pengaduan masyarakat.

Persoalan tersebut, menurut Wilson, bermula dari dua pengaduan yang disampaikannya kepada Divpropam Polri pada 19 Maret 2025. Pengaduan itu berkaitan dengan dugaan perilaku tidak profesional seorang oknum penyidik Polda Sumsel, AKP Taufik Ismail.

Wilson menyebut pengaduan tersebut antara lain berkaitan dengan dugaan ucapan verbal yang tidak pantas melalui sambungan telepon serta dugaan permintaan uang sebesar Rp75 juta kepada anggota PPWI Batam, Hanjono Susanto, dalam penanganan perkara pencurian tongkang.

Perkara tersebut kemudian disebut telah ditangani Bidpropam Polda Sumsel sejak 3 Juli 2025. Wilson juga menyatakan bahwa AKP Taufik Ismail telah menjalani proses persidangan etik/disiplin pada 8 Januari 2026.

Namun, menurut Wilson, pihaknya belum memperoleh informasi yang dianggap memadai mengenai hasil proses persidangan tersebut.

Untuk memperoleh penjelasan, Wilson bersama Hanjono Susanto mengaku telah mendatangi Mako Polda Sumsel sebanyak tiga kali, yakni pada 31 Agustus, 9 September, dan 21 September 2026.

Wilson menyebut dalam rangkaian kunjungan tersebut pihaknya belum mendapatkan jawaban yang dianggap jelas mengenai hasil penanganan perkara.

Ia menilai terjadi praktik saling mengarahkan kewenangan antara sejumlah bagian di lingkungan Polda Sumsel. Menurut keterangannya, pihak Bidpropam mengarahkan persoalan kepada Atasan Hukum (Ankum) di lingkungan Wassidik dan Jatanras, sementara pihak Ditreskrimum disebut kembali mengarahkan persoalan tersebut kepada Bidpropam.

Wilson menyebut kondisi tersebut sebagai bentuk “pingpong birokrasi”.

Upaya untuk memperoleh audiensi dengan Kapolda Sumsel juga disebut belum terlaksana. Wilson menyatakan terdapat sejumlah alasan administratif yang disampaikan kepadanya, termasuk agenda rapat daring terkait penanganan kebakaran hutan dan lahan.

Wilson menegaskan bahwa laporan ke Divpropam Polri bukan semata-mata persoalan pribadi, melainkan berkaitan dengan mekanisme akuntabilitas dan transparansi dalam penanganan pengaduan masyarakat.

“Ini adalah potret buram penegakan hukum di Indonesia. Bagaimana mungkin seorang warga negara yang mengaku menjadi korban pemerasan dan penghinaan oleh oknum aparat justru di-pingpong dan diabaikan saat meminta hak transparansi atas hasil sidang etik?”

Wilson juga menyatakan bahwa masyarakat membutuhkan mekanisme pengawasan internal Polri yang dapat memberikan kepastian mengenai perkembangan serta hasil penanganan pengaduan.

Ia meminta Divpropam Polri melakukan pemeriksaan secara objektif terhadap pihak-pihak yang dilaporkannya apabila ditemukan indikasi pelanggaran disiplin atau kode etik.

“Institusi Polri dibayar oleh uang rakyat, bukan untuk melindungi oknum pemeras atau pejabat yang masa bodoh. Kami menuntut proses pemeriksaan dilakukan secara objektif dan transparan. Jika terbukti ada pelanggaran, harus ada tindakan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Wilson.

Menurut dokumen yang disampaikan Wilson, laporan pengaduan tersebut telah mendapatkan tindak lanjut administratif dari Bagian Pelayanan Pengaduan (Bagyanduan) Divpropam Polri.

Penanganannya kemudian dilimpahkan kepada Bagian Bina Pengamanan (Bagbinpam) Biro Paminal Divpropam Polri melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) Nomor B/2026092300145-00001/I/WAS.2.4/2026/Divpropam yang disebut ditandatangani oleh Kombes Pol. Dr. Bambang Satriawan.

Dengan adanya pelimpahan tersebut, proses pemeriksaan selanjutnya menjadi kewenangan Divpropam Polri sesuai mekanisme penanganan pengaduan yang berlaku.

Persoalan yang disampaikan Wilson juga menyoroti pentingnya transparansi dan pengawasan terhadap penggunaan kewenangan aparat penegak hukum.

Dalam perspektif filsafat politik, gagasan mengenai kontrak sosial yang dikembangkan John Locke menempatkan perlindungan hak warga sebagai salah satu dasar legitimasi kekuasaan negara. Sementara itu, Montesquieu menekankan pentingnya pembatasan kekuasaan untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan.

Konsep tersebut dapat menjadi perspektif dalam melihat pentingnya mekanisme pengawasan terhadap lembaga penegak hukum. Namun, penerapannya dalam kasus konkret tetap harus didasarkan pada fakta, dokumen, serta hasil pemeriksaan lembaga yang berwenang.

Karena laporan Wilson masih berada dalam proses penanganan, dugaan pelanggaran yang ditujukan kepada para pejabat Polda Sumsel belum dapat diperlakukan sebagai fakta yang telah terbukti. Pembuktian dan penentuan ada atau tidaknya pelanggaran merupakan kewenangan institusi yang melakukan pemeriksaan.

Publik kini menunggu proses penanganan laporan tersebut serta hasil pemeriksaan Divpropam Polri untuk memperoleh kejelasan mengenai rangkaian persoalan yang dipersoalkan Wilson Lalengke.

Penulis:Tim/Redaksi