Kawasi, WartaNewsTV. Com— Puluhan warga Desa Kawasi, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, bersama sejumlah keluarga nelayan menggelar aksi demonstrasi damai di kawasan pesisir Pulau Obi, Rabu (26/08/2026).

Massa aksi yang tergabung dalam Aliansi Persatuan Canga Kawasi Mempertahankan Ruang Laut tersebut menuntut perlindungan total terhadap wilayah tangkap nelayan dari kepungan puluhan armada tongkang dan kapal pengangkut material ore nikel serta batu bara milik perusahaan tambang raksasa, Harita Nickel.

Mengangkat tema “Laut Kawasi adalah Ruang Hidup Nelayan, Bukan Tol Harita”, warga menyuarakan keresahan atas masifnya lalu lintas transportasi industri yang dinilai merusak ekosistem bahari setempat. Bagi warga, laut merupakan benteng ruang hidup terakhir yang tersisa setelah kawasan hutan, perkebunan, sungai, hingga pulau-pulau kecil di sekitarnya dikupas habis oleh aktivitas pertambangan.

“Pesisir laut adalah ruang hidup kami, tempat mencari makan, ruang bekerja, ruang interaksi sosial, dan masa depan anak-anak kami,” tegas salah seorang nelayan lokal Desa Kawasi, Aswat Ibrahim, di sela-sela jalannya aksi.

Soroti Rendahnya Kualitas Hidup di Tengah Pertumbuhan Ekonomi
Ketua Canga Kawasi, Ahmad Ibrahim, menyatakan bahwa gelombang ekspansi industri hilirisasi nikel di wilayah mereka tidak berjalan beriringan dengan jaminan keadilan sosial bagi masyarakat adat tempatan. Kehadiran sekitar 32 armada tongkang yang lalu lalang setiap harinya dituding melumpuhkan jalur pelayaran nelayan tradisional.

“Kami bosan mendengar narasi pertumbuhan ekonomi yang tinggi sementara kualitas hidup warga di sini semakin rendah. Kami membutuhkan distribusi keadilan yang nyata, bukan sekadar gimmick di beranda media sosial,” cecar Ahmad lantang.
Aksi yang berlangsung tertib ini diwarnai dengan pembentangan spanduk protes, pagelaran tarian adat Cakalele, serta pembacaan manifesto yang memuat 8 (delapan) poin tuntutan utama rakyat Kawasi kepada pihak korporasi dan jajaran pemerintah:

1. Hentikan Aktivitas Tongkang: Mendesak Harita Nickel segera menghentikan lalu lintas tongkang yang mengganggu ruang hidup dan wilayah tangkap nelayan di perairan Kawasi.
2. Evaluasi Jalur Pelayaran: Meminta Pemerintah Pusat dan Daerah secepatnya melakukan evaluasi serta pengawasan menyeluruh terhadap aktivitas kapal pengangkut nikel di pesisir Pulau Obi.
3. Proteksi Nelayan: Mendesak jaminan perlindungan terhadap ruang tangkap dan keselamatan kerja para masyarakat nelayan tradisional.
4. Stop Pencemaran Pesisir: Hentikan segala bentuk pembuangan limbah industri yang memicu kerusakan ekosistem biota laut Kawasi.
5. Transparansi Perizinan: Meminta pemerintah membuka informasi secara transparan mengenai izin jalur pelayaran, AMDAL, dan aktivitas bongkar-muat industri di wilayah Kawasi.
6. Pelibatan Masyarakat: Wajib melibatkan warga lokal secara bermakna dalam setiap pengambilan keputusan yang berkaitan dengan penataan tata ruang laut.
7. Penegakan Hukum Lingkungan: Mendorong aparat penegak hukum melakukan penindakan terhadap setiap aktivitas industri yang terbukti melanggar ambang batas regulasi lingkungan.
8. Tolak Relokasi Paksa: Menuntut penghentian rencana relokasi paksa desa ke permukiman baru (ecovillage) serta mendesak pencabutan Peraturan Bupati Nomor 72 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Relokasi Desa Kawasi.

Hingga berita ini diturunkan, jurnalis wartanewstv.com masih berupaya menghubungi pihak manajemen Harita Nickel maupun perwakilan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan guna meminta konfirmasi resmi terkait tuntutan aksi dari Aliansi Persatuan Canga Kawasi tersebut.

(Penulis: Habib Inga/Wartanewstv.com])