Pelalawan, Wartanewstv.com – Lapor pak polisi “, Aktivitas penggalian tanah urug yang diduga belum mengantongi perizinan resmi Masih bebas beroperasi di Desa Air Emas Kec. Ukui Kab. Pelalawan Riau, Saat ini menjadi sorotan di Desa Air Emas, Informasi tersebut diperoleh pada Minggu (11/10/2026).
Berdasarkan keterangan seorang warga yang identitasnya dirahasiakan dan disebut dengan inisial OPG, material tanah urug dari lokasi penggalian tersebut diduga diperjualbelikan kepada sejumlah pihak yang telah memesan.
Menurut keterangan warga tersebut, sebagian material hasil galian juga diduga dipasarkan ke luar desa, termasuk ke Desa Tri Mulya Jaya.
Warga itu juga menyebutkan bahwa aktivitas penggalian berlangsung sejak siang hingga malam hari. Namun, informasi mengenai status perizinan, pihak pengelola, volume material yang diambil, serta tujuan distribusinya masih perlu diverifikasi lebih lanjut.
Dengan temuan tersebut , Aparat Penegak Hukum Segera Turun ke Lapangan untuk melakukan penegakan hukum .
Atas informasi tersebut, aparat penegak hukum dan instansi pemerintah yang berwenang diharapkan melakukan pengecekan langsung ke lokasi untuk memastikan legalitas kegiatan pertambangan, termasuk kesesuaian perizinan dan kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan hidup.
Apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya kegiatan penambangan tanpa izin yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan, pihak yang terbukti bertanggung jawab dapat diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam konteks hukum pertambangan, Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengatur sanksi pidana bagi pihak yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan perundang-undangan.
Sementara itu, Pasal 161 mengatur sanksi terhadap pihak yang melakukan kegiatan tertentu, termasuk penampungan, pengangkutan, atau penjualan mineral dan batubara yang tidak berasal dari pemegang izin yang sah, sesuai unsur-unsur tindak pidana yang diatur dalam pasal tersebut.
Adapun penerapan ketentuan lingkungan hidup harus disesuaikan dengan jenis kegiatan, kewajiban perizinan atau persetujuan yang berlaku, serta fakta dan unsur pelanggaran yang ditemukan di lapangan.
Oleh karena itu, pemeriksaan langsung oleh instansi berwenang diperlukan untuk memastikan apakah aktivitas tersebut memenuhi ketentuan perizinan pertambangan dan perlindungan lingkungan hidup.
Pengelola Belum Memberikan Keterangan
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola atau pemilik usaha penggalian tanah urug tersebut belum berhasil dikonfirmasi oleh awak media untuk memberikan penjelasan mengenai legalitas kegiatan, perizinan, dan distribusi material hasil galian.
WartaNewsTV.com tetap membuka ruang bagi pihak pengelola atau pemilik usaha untuk memberikan klarifikasi maupun hak jawab atas informasi yang diberitakan.
Redaksi menegaskan bahwa informasi mengenai dugaan aktivitas tambang tanpa izin ini masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan kesalahan pihak tertentu sebelum adanya pemeriksaan dan penetapan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
WartaNewsTV.com akan berupaya melakukan konfirmasi lanjutan kepada pihak pengelola, pemerintah setempat, serta instansi terkait demi memenuhi prinsip keberimbangan, akurasi, dan kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik.
(Redaksi WartaNewsTV.com)



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.