Morotai, WartaNewsTV.com — Wakil Bupati Kabupaten Pulau Morotai, Rio Kristian Pawane, menegaskan bahwa penyesuaian kebijakan penganggaran dalam KUA dan PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan kondisi daerah, hasil pelaksanaan kegiatan hingga semester I, serta kebutuhan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.

Pernyataan tersebut disampaikan Rio dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Pulau Morotai, Selasa, 29 September 2026, dalam agenda penandatanganan nota kesepakatan KUA dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.

Menurut Rio, dokumen KUA dan PPAS Perubahan memuat berbagai penyesuaian terhadap asumsi pendapatan, belanja, pembiayaan, hingga prioritas program dan kegiatan yang akan dilaksanakan pada sisa tahun anggaran berjalan.

“Penyesuaian tersebut diperlukan agar kebijakan penganggaran tetap realistis, terukur, dan selaras dengan kemampuan keuangan daerah serta prioritas pembangunan Kabupaten Pulau Morotai,” ujar Rio dalam sambutannya.

Ia menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, khususnya Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), yang telah melakukan pembahasan secara intensif, terbuka, dan konstruktif.

Berbagai masukan, koreksi, dan pandangan selama proses pembahasan, kata Rio, menjadi bagian penting dalam penyempurnaan KUA dan PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2026 hingga mencapai kesepakatan bersama.

Rio berharap kesepakatan tersebut menjadi landasan dalam menjaga konsistensi antara kebijakan anggaran yang telah disepakati dengan pelaksanaan program dan kegiatan pada tahapan berikutnya.

“Pemerintah daerah akan menindaklanjuti hasil kesepakatan ini melalui proses penyusunan dan asistensi RKA perangkat daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.

Ia juga meminta seluruh perangkat daerah menjadikan hasil kesepakatan KUA dan PPAS Perubahan sebagai pedoman dalam menyusun program dan kegiatan secara lebih terarah, dengan tetap memperhatikan prioritas pembangunan, kemampuan keuangan daerah, serta kebutuhan pelayanan masyarakat.

Menurut Rio, hal terpenting setelah kesepakatan dicapai adalah bagaimana kebijakan tersebut dapat diterjemahkan secara konsisten ke dalam program dan kegiatan pemerintah daerah.

“Saya mengajak seluruh jajaran pemerintah daerah dan DPRD untuk terus menjaga komunikasi, koordinasi, dan sinergi dalam tahapan selanjutnya. Setiap dinamika yang muncul hendaknya diselesaikan melalui komunikasi dan koordinasi yang baik,” ucapnya.

Rio berharap KUA dan PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dapat menjadi instrumen untuk memperkuat pelaksanaan pembangunan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Pulau Morotai.

Sementara itu, pimpinan rapat paripurna DPRD Morotai menyampaikan apresiasi kepada Badan Anggaran DPRD, TAPD, serta seluruh pihak yang telah terlibat dalam pembahasan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026.

Dalam penutupan rapat, pimpinan DPRD menegaskan bahwa setiap keputusan anggaran merupakan amanah yang harus dijaga, setiap program merupakan tanggung jawab yang harus dituntaskan, dan setiap rupiah uang daerah harus diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Rapat paripurna DPRD Kabupaten Pulau Morotai dalam rangka penandatanganan nota kesepakatan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026 kemudian dinyatakan ditutup pada Selasa, 29 September 2026.

Penulis: Habib Inga