Muaro Jambi, Wartanewstv.com — WartaNewsTV.com melakukan penelusuran dan konfirmasi terkait informasi mengenai pengelolaan lahan perkebunan seluas kurang lebih 475 hektare yang disebut dikelola oleh Kelompok Tani Hutan (KTH) Awin Sejahtera Bersama di Desa Suko Awin Jaya, Kabupaten Muaro Jambi.

Dalam penelusuran awal, muncul informasi mengenai susunan kepengurusan KTH yang disebut memiliki keterkaitan dengan sejumlah aparatur Pemerintah Desa Suko Awin Jaya.

Informasi tersebut masih memerlukan klarifikasi dari pihak-pihak terkait dan tidak dimaksudkan sebagai kesimpulan mengenai adanya pelanggaran hukum.

Berdasarkan informasi yang diterima WartaNewsTV.com, terdapat sejumlah nama yang disebut dalam kepengurusan KTH, antara lain:

  1. Lukman Hakim, disebut sebagai Ketua KTH sekaligus Sekretaris Desa (Sekdes);
  2. Barokah Musthofa, disebut sebagai Sekretaris KTH sekaligus Kaur Keuangan Desa;
  3. Adi Listianto, disebut sebagai Bendahara KTH sekaligus Kasi Pemerintahan.

WartaNewsTV.com belum menjadikan informasi tersebut sebagai sebuah kesimpulan. Karena itu, diperlukan verifikasi lebih lanjut terhadap dokumen kepengurusan KTH, status dan dasar pengelolaan lahan, proses administrasi, serta keterangan resmi dari Pemerintah Desa maupun pihak-pihak yang namanya disebutkan.

Sebagai bagian dari upaya memperoleh informasi yang berimbang, jurnalis WartaNewsTV.com di Muaro Jambi telah menghubungi Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Suko Awin Jaya untuk meminta tanggapan dan klarifikasi mengenai persoalan tersebut.

Konfirmasi yang disampaikan antara lain berkaitan dengan bagaimana proses administrasi dan pengelolaan lahan KTH dilakukan, serta apakah terdapat mekanisme atau dokumen resmi yang mengatur keterlibatan aparatur desa dalam kepengurusan kelompok masyarakat tersebut.

WartaNewsTV.com juga meminta pandangan Ketua BPD mengenai ketentuan yang mengatur perangkat desa apabila memiliki kegiatan atau jabatan dalam kelompok masyarakat, termasuk apakah kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan pemerintahan desa.

Sebagai konteks, Pasal 51 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa memuat sejumlah larangan bagi perangkat desa, antara lain membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, keluarga, pihak lain, atau golongan tertentu serta menyalahgunakan wewenang, tugas, hak dan/atau kewajibannya.

Namun, penerapan ketentuan tersebut terhadap suatu keadaan konkret memerlukan pemeriksaan terhadap fakta, dokumen, dan keadaan yang sebenarnya. Karena itu, keberadaan rangkap kepengurusan semata tidak dapat langsung disimpulkan sebagai suatu pelanggaran Hukum.

Hingga rilis ini disusun, WartaNewsTV.com masih menunggu dan mengupayakan tanggapan resmi dari Ketua BPD Suko Awin Jaya serta pihak-pihak yang disebut dalam informasi mengenai kepengurusan KTH Awin Sejahtera Bersama.

Permintaan klarifikasi tersebut mencakup informasi mengenai status lahan seluas kurang lebih 475 hektare, dasar pengelolaannya, dokumen pembentukan dan kepengurusan KTH, serta keterlibatan aparatur Pemerintah Desa dalam struktur organisasi KTH.

WartaNewsTV.com menegaskan bahwa informasi yang diperoleh pada tahap penelusuran awal masih dalam proses verifikasi. Oleh karena itu, belum terdapat kesimpulan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran hukum maupun konflik kepentingan dalam pengelolaan lahan tersebut.

Apabila pihak BPD, Pemerintah Desa Suko Awin Jaya, pengurus KTH, maupun pihak lain yang disebut memberikan klarifikasi atau dokumen pendukung, WartaNewsTV.com akan memuat informasi tersebut sebagai bagian dari keberimbangan pemberitaan.

WartaNewsTV.com menegaskan bahwa permintaan konfirmasi dilakukan sebagai bagian dari proses jurnalistik untuk memperoleh informasi dari berbagai pihak.

Ketua BPD Suko Awin Jaya maupun pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan diberikan kesempatan untuk memberikan penjelasan mengenai informasi tersebut, baik melalui WhatsApp, pesan suara, sambungan telepon, maupun wawancara langsung, sesuai waktu yang memungkinkan.

Konfirmasi tersebut penting agar masyarakat memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai status dan pengelolaan lahan KTH Awin Sejahtera Bersama, termasuk proses administrasi serta keterlibatan pihak-pihak yang disebut dalam struktur organisasi KTH.

WartaNewsTV.com juga tetap membuka ruang bagi pihak terkait untuk menyampaikan hak jawab maupun hak koreksi apabila terdapat informasi yang dinilai tidak tepat.

Hak jawab dan hak koreksi merupakan bagian dari mekanisme jurnalistik untuk memberikan kesempatan kepada pihak yang berkepentingan menyampaikan penjelasan terhadap suatu pemberitaan.

WartaNewsTV.com akan terus melakukan penelusuran dan memperbarui pemberitaan setelah memperoleh tanggapan atau klarifikasi resmi dari pihak-pihak terkait.

Penulis: Agus Merihot Zega