Panyabungan, Wartanewstv.com – 26 Agustus 2026 — Kasus penemuan jenazah seorang anak berusia 4 tahun berinisial FF di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) kembali menjadi perhatian. Setelah lebih dari dua bulan sejak korban ditemukan meninggal dunia pada 15 Juni 2026, keluarga korban kini resmi menunjuk Pusat Bantuan Hukum (PBH) Anak Bangsa Tabagsel sebagai penasihat hukum.

Penunjukan tersebut dilakukan keluarga untuk mendapatkan pendampingan hukum sekaligus mendorong adanya kepastian terkait proses penanganan perkara meninggalnya korban yang dinilai tidak lazim.

Menurut informasi yang disampaikan keluarga, hingga 26 Agustus 2026 belum terdapat kepastian hukum yang signifikan terkait penyebab dan pihak yang bertanggung jawab atas meninggalnya korban. Padahal, terhadap korban disebut telah dilakukan visum dan otopsi.

Ketua Umum PBH Anak Bangsa Tabagsel, RHa Hasibuan, menyampaikan bahwa pihaknya mengambil sikap berdasarkan informasi yang diterima dari orang tua korban serta masyarakat Desa Sihepeng III dan Sihepeng IV, Kecamatan Siabu, Kabupaten Mandailing Natal.

Ia mengatakan terdapat sejumlah hal yang dinilai perlu mendapatkan perhatian serius dalam proses pengungkapan perkara tersebut.

“Berdasarkan informasi yang kami terima dari orang tua korban dan masyarakat, terdapat sejumlah kejanggalan yang perlu didalami. Kami meminta Kapolres Mandailing Natal agar lebih serius dalam menangani perkara ini sehingga fakta sebenarnya dapat terungkap,” ujar RHa Hasibuan.

Saat ini, perkara tersebut disebut masih ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polres Mandailing Natal. PBH Anak Bangsa Tabagsel meminta aparat kepolisian melakukan penyelidikan dan penyidikan secara profesional serta transparan untuk mengungkap rangkaian kejadian dan memastikan ada atau tidaknya tindak pidana dalam perkara tersebut.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh, peristiwa tersebut berlangsung dalam rentang waktu yang relatif singkat. Ayah korban disebut mulai mencari anaknya sekitar pukul 09.00 WIB. Sekitar pukul 11.00 WIB, korban kemudian ditemukan dalam kondisi sudah tidak bernyawa.

Adapun laporan gangguan terkait dugaan tindak pidana penemuan mayat tercatat masuk pada 15 Juni 2026.

Hingga saat berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Polres Mandailing Natal mengenai perkembangan terbaru perkara tersebut, termasuk hasil pemeriksaan maupun langkah hukum selanjutnya.

PBH Anak Bangsa Tabagsel juga menyampaikan bahwa hingga saat ini perkara tersebut disebut belum naik ke tahap penyidikan dan belum terdapat penetapan tersangka.

Keluarga korban berharap pendampingan hukum yang diberikan PBH Anak Bangsa Tabagsel dapat membantu mendorong proses hukum berjalan secara transparan serta memberikan kepastian mengenai penyebab meninggalnya korban.

Penulis: Lesmanan H
Wartanewstv.com