Pekanbaru, Wartanewstv.com– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau melalui Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan penerimaan dana Participating Interest (PI) 10 persen dari PT Pertamina Hulu Rokan yang dikelola PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (PT SPRH) periode 2023–2024.

Penetapan sembilan tersangka tersebut dilakukan berdasarkan surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Riau tertanggal 6 Agustus 2026.

Kesembilan tersangka masing-masing berinisial:

  1. TW, Komisaris Utama PT SPRH.
  2. RG, Anggota Komisaris PT SPRH.
  3. AS, Anggota Komisaris PT SPRH.
  4. RH, Direktur Umum PT SPRH.
  5. ZP, Direktur Pengembangan PT SPRH.
  6. MF, Direktur Keuangan PT SPRH.
  7. SA, Ketua Tim Studi Kelayakan dari UNPRI Pekanbaru.
  8. MM, Kepala Divisi SDM dan Litbang PT SPRH.
  9. MK, Sekretaris PT SPRH.

Para tersangka disangkakan melanggar ketentuan pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a dan huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 622 ayat (4) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Selain itu, secara subsidair, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf a dan huruf c juncto Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kejati Riau menyatakan penetapan tersangka tersebut merupakan bentuk komitmen, keseriusan, dan ketegasan dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.

Langkah tersebut juga disebut selaras dengan komitmen pemerintah dalam mewujudkan Asta Cita Presiden Republik Indonesia, khususnya poin ketujuh yang menekankan penguatan reformasi politik, hukum, dan birokrasi serta peningkatan upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sumber: Kejati Riau
Penulis: Dedi U.