Morotai, Wartanewstv.com – Aktivitas kapal nelayan penangkap tuna asal Bitung, Sulawesi Utara, memicu keresahan warga di perairan Desa Sopi, Kecamatan Morotai Jaya, Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara.

Salah satu kapal yang menjadi sorotan diketahui memiliki identitas PT SARIUSAHA 01 (GT 56/A0063031716 – J3/KP-PS). Kapal tersebut diduga melakukan aktivitas penangkapan ikan di luar zona atau tidak sesuai dengan wilayah penangkapan yang tercantum dalam izin yang dimiliki.

Informasi yang dihimpun pada Sabtu (8/8/2026), sedikitnya empat kapal ikan asal Bitung dilaporkan masih bersandar di Pelabuhan Sopi selama tiga hari terakhir.

Kapal-kapal tersebut diduga sedang menunggu informasi dari kapal lampu yang beroperasi untuk mendeteksi pergerakan ikan di sekitar perairan Desa Sopi. Jumlah kru yang berada di kapal penangkap ikan dan kapal lampu tersebut diperkirakan mencapai sekitar 40 orang.

Saat dikonfirmasi mengenai aktivitas dan kepemilikan perusahaan, kapten kapal enggan memberikan keterangan lebih jauh. Ia mengaku khawatir menyampaikan identitas pemilik perusahaan kepada media.

“Kami takut sampaikan ke media nama pemilik PT ini, yang jelas ini milik (salah satu pejabat) Kota Bitung,” ungkapnya singkat.

Sementara itu, salah seorang anak buah kapal (ABK) mengaku bahwa pihaknya terkadang membagikan sebagian hasil tangkapan kepada warga sekitar.

Namun, aktivitas penangkapan ikan disebut terhenti dalam dua hari terakhir akibat kondisi cuaca buruk dan gelombang tinggi.

“Kami sudah dua hari ini belum mendapat ikan akibat badai dan gelombang ekstrem ketika kita di tengah laut,” ujarnya.

Keberadaan kapal-kapal penangkap ikan dari luar daerah tersebut turut menjadi perhatian nelayan dan masyarakat lokal.

Salah seorang warga Desa Sopi yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengatakan, masyarakat pada prinsipnya tidak menolak keberadaan nelayan dari luar daerah.

Namun, warga meminta agar seluruh aktivitas penangkapan ikan tetap mengikuti aturan dan wilayah izin yang telah ditetapkan pemerintah.

“Kami cemas dengan operasi kapal yang dilakukan di zona kami. Kami bukan menolak kehadiran mereka, melainkan aturan yang ada harus ditegakkan,” tegasnya.

Dugaan aktivitas penangkapan ikan di luar wilayah izin tersebut dinilai perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah dan instansi terkait, khususnya dalam rangka memastikan aktivitas perikanan di wilayah Morotai tidak merugikan nelayan lokal.

Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perikanan, aktivitas penangkapan ikan wajib dilakukan sesuai izin dan wilayah penangkapan yang telah ditetapkan.

Masyarakat pun meminta Pemerintah Provinsi Maluku Utara melalui dinas dan instansi teknis terkait segera turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan serta memastikan legalitas kapal, dokumen perizinan, dan wilayah operasi penangkapan ikan.

Warga berharap dugaan pelanggaran tersebut dapat diproses secara objektif dan transparan apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum.

Langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi kepentingan nelayan lokal yang selama ini menggantungkan kehidupan dari sumber daya laut di wilayah Morotai.

Penulis: Habib Inga