Pelalawan, Wartanewstv.com –  26 Agustus 2026 — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pelalawan mengeluarkan surat edaran terkait pelaksanaan pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau daring menyusul kondisi kualitas udara yang berada pada kategori “sangat tidak sehat”.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 100.3.4/DISDIKBUD/2026/5/945 yang dikeluarkan di Pangkalan Kerinci pada 26 Agustus 2026 dan ditujukan kepada kepala satuan pendidikan negeri dan swasta jenjang PAUD/TK, SD, dan SMP di Kabupaten Pelalawan serta orang tua/wali peserta didik.

Dalam surat tersebut disebutkan, kondisi kualitas udara di Kabupaten Pelalawan berdasarkan pemantauan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta Dinas Kesehatan Kabupaten Pelalawan terpantau berada pada kategori “sangat tidak sehat”.

Kondisi itu menjadi dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pelalawan mengambil langkah untuk melindungi kesehatan peserta didik dari paparan kabut asap.

Dalam surat edaran tersebut, kegiatan pembelajaran pada Kamis, 27 Agustus hingga Sabtu, 29 Agustus 2026, dilaksanakan melalui Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ)/daring dari rumah.

Peserta didik tidak diwajibkan hadir ke sekolah dan tidak diperkenankan mengikuti kegiatan sekolah lainnya yang mengharuskan kehadiran secara langsung.

Kebijakan ini secara khusus berlaku bagi satuan pendidikan yang berada di sejumlah kecamatan terdampak, yakni Kecamatan Kerumutan, Ukui, Bandar Petalangan, Pangkalan Lesung, Pangkalan Kerinci, Pangkalan Kuras, Bandar Seikijang, Bunut, Langgam, dan Pelalawan.

Dinas Pendidikan juga menginstruksikan satuan pendidikan agar pelaksanaan pembelajaran daring dilakukan secara sederhana dan efektif. Sekolah diminta tidak membebani peserta didik, namun tetap memastikan proses pembelajaran berjalan sebagaimana mestinya.

Selain mengatur proses pembelajaran, surat edaran tersebut juga meminta orang tua atau wali peserta didik memastikan anak tetap berada di dalam rumah.

Peserta didik diimbau tidak bermain maupun melakukan aktivitas di luar rumah guna menghindari paparan kabut asap. Apabila terdapat keperluan mendesak yang mengharuskan keluar rumah, peserta didik diminta menggunakan masker.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pelalawan menyatakan pelaksanaan pembelajaran untuk hari berikutnya akan disesuaikan dengan perkembangan kondisi kualitas udara di masing-masing kecamatan berdasarkan informasi dari BMKG dan instansi terkait.

Instruksi tersebut tidak hanya berlaku bagi peserta didik. Tenaga pendidik dan kependidikan pada satuan pendidikan yang berada di wilayah terdampak juga diberikan pengecualian untuk tidak hadir ke sekolah.

Namun, para tenaga pendidik tetap diminta memberikan tugas kepada siswa agar proses pembelajaran dari rumah tetap berjalan.

Adapun wilayah yang disebut dalam instruksi tersebut meliputi Kecamatan Kerumutan, Ukui, Bandar Petalangan, Pangkalan Lesung, Pangkalan Kerinci, Pangkalan Kuras, Bandar Seikijang, Bunut, Langgam, dan Pelalawan.

Surat edaran ditutup dengan penegasan agar seluruh pihak menjadikan kebijakan tersebut sebagai perhatian dan melaksanakannya sebagaimana mestinya.

Surat tersebut ditandatangani Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pelalawan, Leo Nardo, S.Pd., MM, dengan pangkat Pembina (IV/a) dan NIP 198108162008011009.

Kebijakan pembelajaran jarak jauh ini menjadi langkah pemerintah daerah untuk menjaga keberlangsungan kegiatan pendidikan sekaligus mengurangi risiko paparan kualitas udara yang dinilai sangat tidak sehat terhadap peserta didik maupun tenaga pendidik di Kabupaten Pelalawan.

Penulis: Sudirman Waruhu 

Wartanewstv.com