MEDAN, SUMATERA UTARA — WARTANEWSTV.COM, 25 Agustus 2026. Penasihat Hukum Irjen Pol (Purn) Bambang Ghiri Arianto, Paulus Peringatan Gulo, S.H., M.H., mempertanyakan langkah Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi yang disebut telah mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan bebas kliennya dalam perkara dugaan korupsi pengadaan papan tulis interaktif (smartboard) Tahun Anggaran 2024.

Paulus menegaskan, menurut pihaknya, ketentuan hukum acara pidana yang baru berlaku tidak memberikan ruang bagi Penuntut Umum untuk mengajukan banding maupun kasasi terhadap putusan bebas.

“Kami menghormati sikap JPU, tetapi secara hukum kami mempertanyakan dasar pengajuan banding terhadap putusan bebas. UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP Baru dan SEMA Nomor 4 Tahun 2026 telah memberikan pedoman yang tegas bahwa terhadap putusan bebas tidak dapat diajukan upaya hukum banding maupun kasasi oleh Penuntut Umum,” tegas Paulus.

SEMA Nomor 4 Tahun 2026 diterbitkan Mahkamah Agung pada 19 Agustus 2026. Menurut Paulus, surat edaran tersebut memberikan pedoman terkait upaya hukum terhadap putusan bebas setelah berlakunya KUHAP Baru.

“Dengan diterbitkannya SEMA Nomor 4 Tahun 2026, menurut kami sudah semakin terang bahwa putusan bebas memiliki perlindungan hukum yang kuat. Oleh karena itu, kami meminta agar seluruh aparat penegak hukum menjalankan hukum acara sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Paulus menilai putusan bebas terhadap kliennya merupakan hasil dari proses persidangan yang telah memeriksa berbagai fakta dan alat bukti.

“Jangan sampai ketidakpuasan terhadap putusan hakim kemudian diterjemahkan menjadi upaya hukum yang bertentangan dengan ketentuan hukum acara pidana yang baru. Negara hukum harus berdiri di atas kepastian hukum, bukan semata-mata atas kehendak salah satu pihak,” katanya.

Perkara Bambang Ghiri Arianto sebelumnya telah diperiksa dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan. Majelis hakim kemudian menjatuhkan putusan bebas setelah mempertimbangkan fakta serta alat bukti yang terungkap selama persidangan.

Terkait persoalan barang bukti, Paulus menilai hal tersebut tidak serta-merta dapat menjadi alasan untuk mengesampingkan ketentuan hukum acara mengenai putusan bebas.

“Kalau persoalannya adalah status barang bukti, maka harus dilihat mekanisme hukumnya secara tepat. Persoalan barang bukti tidak serta-merta membuka ruang bagi Penuntut Umum untuk mengajukan banding terhadap putusan bebas, karena SEMA Nomor 4 Tahun 2026 justru diterbitkan untuk memberikan pedoman yang tegas mengenai persoalan tersebut,” jelasnya.

Menurut Paulus, pihaknya berpandangan bahwa permohonan upaya hukum yang tidak memenuhi persyaratan formal tidak seharusnya dapat dilanjutkan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Paulus meminta adanya kepastian hukum dan agar putusan bebas yang telah dijatuhkan majelis hakim dihormati oleh seluruh pihak.

“Kami meminta kepastian hukum. Jangan sampai klien kami yang telah dinyatakan bebas oleh majelis hakim kemudian kembali dihadapkan pada proses hukum yang secara normatif sudah tidak memiliki ruang,” tegasnya.

Ia juga menyatakan pihaknya akan mengambil langkah hukum yang diperlukan apabila upaya banding tersebut tetap diproses tanpa dasar hukum yang sah.

“Kami percaya bahwa hukum harus ditegakkan secara konsisten. Putusan bebas adalah putusan hakim yang lahir setelah proses persidangan. Karena itu, kami berharap seluruh institusi penegak hukum menghormati putusan tersebut dan tunduk pada KUHAP Baru serta pedoman Mahkamah Agung yang berlaku,” tutup Paulus Peringatan Gulo, S.H., M.H.

Informasi Hukum

  • UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP mulai berlaku pada 2 Januari 2026 dan mencabut UU Nomor 8 Tahun 1981.
  • SEMA Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2026 diterbitkan pada 19 Agustus 2026.
  • Perkara Bambang Ghiri Arianto telah diputus bebas oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan setelah melalui proses persidangan.

Pemberitaan ini disusun berdasarkan pernyataan Penasihat Hukum Bambang Ghiri Arianto. Redaksi tetap memberikan ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi maupun Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk menjelaskan dasar hukum serta status upaya banding yang dimaksud.

Redaksi WARTANEWSTV.COM menjunjung prinsip keberimbangan, praduga tak bersalah, serta kepatuhan terhadap kode etik jurnalistik. Setiap pihak yang disebut dalam pemberitaan ini berhak memberikan klarifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Tim Redaksi