Balige Toba, Wartanewstv.com – Tim Jatanras Satreskrim Polres Toba mengamankan seorang pria berinisial FANS (22), yang disebut berstatus pelajar/mahasiswa, terkait dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Selain FANS, polisi juga mengamankan dua orang yang diduga sebagai penadah, masing-masing berinisial AAN (28), wiraswasta, warga Desa Sangkar Nihuta, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba, dan DRHS (24), wiraswasta, warga Desa Taon Marisi, Kecamatan Habinsaran, Kabupaten Toba.

Ketiga orang tersebut diamankan Tim Jatanras Polres Toba pada Rabu, 16 September 2026.

Kasat Reskrim Polres Toba AKP Desman Manalu, SH, membenarkan adanya penangkapan tersebut pada Kamis (17/9/2026).

Menurut Desman, FANS merupakan salah satu target operasi dalam Operasi Sikat Toba 2026.

Desman menjelaskan, berdasarkan laporan korban Desi Lasmida Wati Tamba (31), pencurian terjadi pada Rabu, 5 Agustus 2026 sekitar pukul 14.30 WIB, di Dusun I, Desa Gurgur Aek Raja, Kecamatan Tampahan, Kabupaten Toba.

Saat itu, korban sedang berada di rumah. Korban kemudian mendengar teriakan dari ibu mertuanya, Naeram Tampubolon, yang berteriak “maling”.

Mendengar teriakan tersebut, korban keluar rumah dan melihat seorang laki-laki mengenakan jaket hoodie berwarna hitam sambil membawa sepeda motor miliknya keluar dari halaman rumah.

Korban kemudian berteriak dan menangis sebelum melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Balige.

Adapun sepeda motor yang dilaporkan hilang adalah satu unit Honda Beat dengan nomor polisi BB 2952 EJ.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Jatanras Satreskrim Polres Toba melakukan penyelidikan untuk mengungkap keberadaan pelaku dan kendaraan yang dicuri.

Setelah memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku, petugas bergerak menuju Kecamatan Balige. Sekitar pukul 14.30 WIB, tim melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan FANS di sebuah rumah di Jalan Somba Debata No. 1, Kelurahan Balige III, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba.

Dalam pemeriksaan awal, FANS mengakui keterlibatannya dalam pencurian satu unit sepeda motor Honda Beat tersebut.

Petugas kemudian membawa FANS ke Polsek Balige untuk pemeriksaan lanjutan terkait keberadaan sepeda motor hasil curian.

Dari hasil pemeriksaan, FANS mengaku sepeda motor tersebut telah dijual kepada seseorang berinisial AAN.

Tim Jatanras kemudian melakukan penyelidikan terhadap AAN. Sekitar pukul 22.00 WIB, petugas menemukan keberadaan AAN di sebuah rumah di Desa Sangkar Nihuta, Kecamatan Balige.

Saat dimintai keterangan, AAN mengaku membeli sepeda motor tersebut dari seseorang berinisial BN.

Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Toba, BN sebelumnya telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara curanmor oleh Polres Tapanuli Utara (Taput).

Polres Toba kemudian berkoordinasi dengan Polres Taput untuk melakukan pemeriksaan terhadap BN.

Dari hasil pemeriksaan terhadap BN, polisi memperoleh keterangan bahwa sepeda motor tersebut kemudian dititipkan oleh AAN kepada DRHS di Desa Taon Marisi, Kecamatan Habinsaran, Kabupaten Toba.

Petugas selanjutnya bergerak menuju lokasi yang dimaksud. Di lokasi tersebut, polisi menemukan satu unit sepeda motor yang diduga merupakan kendaraan hasil curian.

Setelah dilakukan pengecekan nomor rangka dan nomor mesin, kendaraan tersebut dinyatakan sesuai dengan sepeda motor yang dilaporkan hilang oleh korban.

Petugas kemudian mengamankan DRHS beserta barang bukti dan membawanya ke Polsek Balige untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

AKP Desman Manalu mengatakan, laporan pencurian sepeda motor tersebut sebelumnya diterima Polsek Balige. Selanjutnya, Satreskrim Polres Toba melakukan penyelidikan dan menindaklanjuti laporan tersebut hingga mengungkap keberadaan para terduga pelaku.

“Ketiga pelaku dan barang bukti saat ini sudah diamankan di Polsek Balige untuk proses lebih lanjut,” ujar Desman.

Polisi masih melakukan proses penyidikan terhadap perkara tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Penulis: Torang Firmansyah Sirait