
PELALAWAN RIAU, WartaNewsTV. Com – Ternyata Pemasangan jaringan WiFi PT. Biznet yang berlokasi di jln lintas timur km 40 Kelurahan Pangkalan Lesung Kec. Pangkalan Lesung Kab. Pelalawan Riau diduga adalah jaringan WiFi ilegal , 19 Sep 2026.
Menurut keterangan narasumber berinisial ( A ), Jaringan WiFi tersebut adalah dari PT. Biznet dimana jaringan kabel hanya menumpang di tiang listrik milik PT. PLN & jaringan tersebut sangat menggangu jaringan PLN.
Dengan demikian sudah bisa kita pastikan bahwa dari pihak pemilik jaringan WiFi Biznet sudah merugikan Negara diduga menyambungkan kabel wifi pada tiang PLN tanpa memiliki izin sermi.
Pihak PT. PLN di wilayah Kabupaten PELALAWAN untuk segera melakukannya tindakan hukum sesuai aturan hukum yang berlaku sesuai:
Pemasangan kabel WiFi atau internet menumpang pada tiang listrik PLN tanpa izin resmi adalah tindakan ilegal dan dilarang.
Ketentuan Hukum dan Sanksi
Pelanggaran Aset dan Penertiban: Tiang listrik adalah infrastruktur milik PT PLN (Persero) yang hanya difungsikan untuk menyalurkan tenaga listrik. Penggunaan tanpa izin melanggar ketentuan pengelolaan aset dan dapat ditertibkan (dipotong/dilepas paksa oleh petugas).
Risiko Keselamatan: Pemasangan sembarangan melanggar standar keselamatan ketenagalistrikan karena memicu risiko tersengat listrik, korsleting, hingga kebakaran.
Ancaman Pidana: Jika penempelan kabel tersebut terbukti melibatkan penyalahgunaan atau pencurian arus listrik untuk perangkat WiFi, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 51 ayat (3) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun dan denda maksimal Rp2,5 miliar.
Sementara pihak PT. PLN kabupaten Pelalawan ketika dikonfirmasi menjelaskan bahwa pihak pemilik usaha jaringan WiFi yang hanya menumpang di tiang PLN milik PT. PLN itu adalah tindakan ilegal & pihak PT. PLN akan segera melakukan penertiban sesuai hukum & bahkan akan mengambil tindakan tegas , Akan melakukan keputusan kabel di tiang PLN & akan diproses secara hukum karena tindakan tersebut adalah ilegal.
Hanya jaringan WiFi yang resmi memiliki izin resmi dari PT. PLN yang bisa menggunakan tiang PLN jelas pihak PT. PLN kabupaten Pelalawan.
Sementara dari pihak pemilik usaha WiFi Biznet di wilayah jln lintas timur Kelurahan Pangkalan Lesung , Kec. Pangkalan Lesung , Kab. PELALAWAN belum bisa dikonfirmasi lebih lanjut hingga berita ini di terbitkan.
Redaksi “, WartaNewsTV, Com. Memberikan ruang hak jawab kepada pemilik usaha WiFi Biznet untuk klarifikasi berita selanjutnya , Bersambung. ( Red).



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.