Tangerang, Wartanewstv.com — Kegiatan ibadah di Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Mauk Sepatan, Kabupaten Tangerang, diduga diganggu dan dibubarkan secara paksa oleh sekelompok orang yang membawa senjata tajam pada Minggu, 20 September 2026. Akibat kejadian tersebut, jemaat terpaksa meninggalkan tempat ibadah dalam keadaan ketakutan.
Ibadah berlangsung tertib sejak pukul 10.00 WIB. Namun, sekitar pukul 10.30 WIB, sekelompok orang mendatangi lokasi. Berdasarkan keterangan jemaat, salah seorang di antaranya mengaku sebagai pemuda dan kemudian memimpin tindakan pembubaran ibadah.
Kelompok tersebut disebut mengenakan pakaian berwarna putih dan hitam, dilengkapi peci serta sarung. Mereka diduga membawa senjata tajam berupa golok, berteriak-teriak, serta menebaskan senjata ke bagian dinding bangunan gereja.
Aksi intimidasi tersebut berlangsung sekitar satu setengah jam. Jemaat, termasuk anak-anak, perempuan, dan warga lanjut usia, akhirnya meninggalkan lokasi sebelum ibadah selesai.
Tidak ada korban yang dilaporkan mengalami luka fisik. Namun, dinding bangunan gereja terlihat mengalami goresan yang diduga akibat tebasan senjata tajam. Pintu utama gereja juga disebut digembok sehingga jemaat tidak dapat kembali masuk.
Pihak jemaat menegaskan bahwa mereka tidak bermaksud menimbulkan keributan.
“Kami tidak bermaksud menimbulkan keributan. Kami hanya ingin beribadah dan hidup dalam damai.”
Menurut informasi dari pihak jemaat, kegiatan ibadah tersebut sebelumnya telah diberitahukan kepada Ketua RT, Ketua RW, Kepolisian, TNI, serta Pemerintah Kelurahan.
Menanggapi kejadian tersebut, Juli Berkat Bate’e, Pemuda Gereja ANN–KP (Angorahua Niha Niamoni’o Kristen Protestan) Gidosebua Yang ada di Pulau Nias, menyampaikan harapan agar persoalan ini tidak berhenti hanya pada permintaan maaf.
“Masyarakat Indonesia, khususnya umat Kristen, berharap persoalan seperti ini jangan hanya terputus pada kata maaf. Kalau memang terdapat dugaan tindak pidana, hendaknya diproses melalui ranah hukum sesuai dengan aturan yang berlaku.”
Menurut Juli, proses hukum diperlukan apabila unsur pidana memang terpenuhi, agar terdapat kepastian hukum dan menjadi pembelajaran bagi semua pihak.
“Dengan adanya proses sesuai hukum, diharapkan menjadi efek jera sehingga kejadian serupa tidak terulang dan tidak ada pihak yang merasa bisa semena-mena melakukan tindakan seperti ini. Kalau hanya dengan kata maaf, orang lain bisa berpikir, ‘paling nanti saya minta maaf dan semuanya selesai.’ Karena itu, apabila ada pelanggaran hukum, biarlah aparat penegak hukum yang memproses sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Jemaat dan masyarakat meminta Kepolisian untuk:
- Menyelidiki identitas seluruh pihak yang terlibat dalam kejadian tersebut;
- Memeriksa dugaan penggunaan senjata tajam dan tindakan intimidasi selama pembubaran ibadah;
- Memproses pihak yang terbukti melakukan pelanggaran hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Memberikan jaminan keamanan kepada jemaat agar dapat menjalankan ibadah dengan aman dan tertib.
Ketentuan pidana yang dapat diterapkan nantinya bergantung pada hasil penyelidikan dan fakta hukum yang ditemukan oleh aparat penegak hukum.
WartaNewsTV.com akan terus memantau perkembangan penanganan dugaan intimidasi dan pembubaran ibadah tersebut oleh pihak berwenang.
Penulis: Tim Redaksi
Sumber: WartaNewsTV.com



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.