Jakarta, Wartanewstv.com – Hutan Sumatera Utara merupakan aset negara yang memiliki fungsi penting sebagai penyangga kehidupan masyarakat. Namun, maraknya pembukaan hutan memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan pemerintah terhadap aktivitas perusahaan yang beroperasi di kawasan hutan.
Deseri Harefa menilai perlu adanya pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan pelanggaran dalam pembukaan hutan, termasuk kemungkinan adanya praktik yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum. Menurutnya, apabila ditemukan aktivitas perusahaan yang melampaui izin atau menyebabkan kerusakan lingkungan, pemerintah wajib bertindak tegas dan transparan.
Ia menegaskan bahwa keuntungan ekonomi dari pengelolaan sumber daya alam tidak boleh mengorbankan kepentingan masyarakat. Kerusakan hutan berpotensi menimbulkan banjir, longsor, erosi, rusaknya lahan pertanian, berkurangnya sumber air, hingga hilangnya mata pencaharian warga.
Secara hukum, perlindungan hutan telah diatur dalam UUD 1945 Pasal 28H ayat (1), UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, serta UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Karena itu, menurut Deseri, pemerintah memiliki dasar hukum yang kuat untuk melakukan pengawasan dan penindakan.
Deseri Harefa juga mendesak pemerintah membuka data perizinan perusahaan yang beroperasi di kawasan hutan Sumatera Utara serta melakukan audit terhadap perusahaan yang diduga melanggar ketentuan. Jika ditemukan pelanggaran, pemerintah diminta memberikan sanksi sesuai hukum, mewajibkan pemulihan lingkungan, dan menindak siapa pun yang terbukti terlibat tanpa pandang bulu.
“Hutan Sumatera Utara adalah kekayaan negara yang harus dijaga untuk kepentingan rakyat, bukan untuk kepentingan segelintir pihak. Jangan sampai masyarakat yang menanggung dampak, sementara keuntungan hanya dinikmati oleh sebagian kecil orang,” tegas Deseri Harefa.
Penulis : Sudirman Waruhu



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.