Indragiri Hulu, Wartanewstv.com – Mekanisme penyerahan pembayaran atas nama Arisman Hulu di lingkungan PT Sinar Peranap Perkasa (PT SPP), Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, menjadi sorotan.
Dalam dokumen “Bongan – Kontraktor Koperasi Tani Sawit Mandiri” periode 21 Juni hingga 20 Juli 2026, nama Arisman Hulu tercatat dengan jumlah pembayaran bersih sebesar Rp22.098.588.
Berdasarkan hasil konfirmasi WartaNewsTV.com, pembayaran tersebut disebut disalurkan melalui Koperasi Tani Sawit Mandiri dan kemudian diserahkan kepada pihak lain. Sementara itu, Arisman Hulu menyatakan dirinya tidak pernah memberikan surat kuasa kepada pihak mana pun untuk mengambil atau menerima pembayaran tersebut.
Persoalan ini kemudian memunculkan pertanyaan mengenai dasar penyerahan pembayaran kepada pihak lain, khususnya terkait adanya atau tidak adanya surat kuasa dari Arisman Hulu.
Menanggapi persoalan tersebut, Kepala Koperasi Tani Sawit Mandiri, Akmal Rizal, sebelumnya telah memberikan penjelasan kepada WartaNewsTV.com.
Akmal menegaskan bahwa hak Arisman Hulu tetap ada dan tidak hilang meskipun pembayaran tersebut telah diserahkan kepada pihak lain.
“Intinya hak Arisman Hulu tidak hilang… titik.”
Akmal juga menyampaikan permohonan maaf karena belum dapat memberikan penjelasan lebih panjang lantaran sedang memiliki kesibukan.
“Mohon maaf saya sedang sibuk…..🙏🏻,” demikian pernyataan terakhir Akmal Rizal kepada WartaNewsTV.com.
Pernyataan tersebut menjadi penegasan dari pihak koperasi bahwa pembayaran yang menjadi hak Arisman Hulu tetap dipertanggungjawabkan dan tidak dianggap hilang.
Meski pihak koperasi menegaskan hak Arisman Hulu tidak hilang, mekanisme penyerahan uang tersebut tetap menjadi bagian penting yang perlu dijelaskan secara terbuka.
Sebab, Arisman Hulu menyatakan tidak pernah memberikan surat kuasa kepada pihak lain untuk menerima pembayaran atas namanya.
Karena itu, diperlukan kejelasan mengenai siapa yang menerima pembayaran tersebut, kapan penyerahan dilakukan, serta dokumen atau dasar apa yang digunakan sehingga pembayaran atas nama Arisman Hulu dapat diterima oleh pihak lain.
Ketentuan mengenai pembayaran upah diatur dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, sebagaimana telah mengalami perubahan, termasuk melalui PP Nomor 49 Tahun 2025. Dalam kondisi pembayaran dilakukan kepada pihak lain, dasar kewenangan atau kuasa menjadi hal yang perlu diperiksa berdasarkan dokumen dan fakta yang ada.
Selain persoalan mekanisme pembayaran, terdapat informasi mengenai tanda tangan penerimaan yang diduga bukan dibuat oleh Arisman Hulu.
WartaNewsTV.com tidak menyimpulkan telah terjadi pemalsuan. Dugaan tersebut masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen dan, apabila diperlukan, pemeriksaan forensik terhadap tanda tangan.
Apabila nantinya ditemukan adanya dokumen yang dibuat atau digunakan secara tidak benar, konsekuensi hukumnya tentu menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk menilai berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan.
WartaNewsTV.com menegaskan bahwa pemberitaan ini bukan untuk menuduh ataupun menyudutkan pihak Koperasi Tani Sawit Mandiri maupun pihak lainnya.
Konfirmasi dilakukan untuk mendapatkan kejelasan mengenai mekanisme pembayaran atas nama Arisman Hulu sebesar Rp22.098.588, sekaligus memastikan hak pekerja tersebut tetap terlindungi.
Pernyataan Kepala Koperasi Akmal Rizal bahwa “hak Arisman Hulu tidak hilang” menjadi bagian penting dalam pemberitaan ini. Namun, penjelasan mengenai dasar penyerahan pembayaran kepada pihak lain tetap diperlukan agar persoalan tersebut tidak menimbulkan kesalahpahaman di kemudian hari.
WartaNewsTV.com tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Koperasi Tani Sawit Mandiri, PT Sinar Peranap Perkasa, pihak yang menerima pembayaran, maupun Arisman Hulu.
Sumber: Dokumen pembayaran yang diterima WartaNewsTV.com dan hasil konfirmasi pihak terkait.
Penulis : Sudirman Waruhu & Herman Waruwu



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.