Gunungsitoli, Wartanewstv.com – Menanggapi pemberitaan sejumlah media online terkait dugaan keterlibatan oknum Camat dan aparatur sipil negara (ASN) dalam pengadaan material proyek pembangunan bronjong di Sungai Nou, Dusun II, Desa Tumori Balohili, Kecamatan Gunungsitoli Barat, pihak Kecamatan Gunungsitoli Barat memberikan klarifikasi.

Sebelumnya, proyek pembangunan bronjong dengan nilai kontrak Rp1.448.053.500, yang bersumber dari APBD Kota Gunungsitoli dan dikerjakan oleh CV Arcin Graha Utama, mendapat sorotan dari Komisi Nasional LP-KPK.

Dalam pemberitaan sebelumnya, disebutkan adanya dugaan keterlibatan sejumlah pihak, di antaranya ASN berinisial FZ, Camat berinisial MZ, serta anggota DPRD berinisial YZ yang disebut-sebut berkaitan dengan penyediaan material proyek.

Menanggapi informasi tersebut, Camat Gunungsitoli Barat berinisial M.Z membantah adanya keterlibatan dirinya dalam urusan bisnis maupun penyediaan material proyek.

M.Z menjelaskan bahwa kehadiran pihak kecamatan di lokasi pembangunan semata-mata berkaitan dengan tugas pemerintahan dan koordinasi kewilayahan.

“Kami turun ke lapangan murni untuk memastikan koordinasi di tingkat desa berjalan lancar agar hak-hak masyarakat serta fasilitas umum terlindungi dengan adanya pembangunan ini. Tidak ada intervensi bisnis maupun penyediaan material dari pihak kami. Proyek ini sepenuhnya dikelola oleh pihak ketiga, yaitu kontraktor pemenang tender, sesuai mekanisme regulasi yang berlaku,” tegas M.Z.

Menurutnya, peran Kecamatan Gunungsitoli Barat terbatas pada fungsi pengawasan wilayah, fasilitasi sosial, serta mendukung kelancaran pembangunan agar kegiatan tersebut berjalan dengan baik dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Pihak kecamatan juga menegaskan bahwa mereka tidak bertindak sebagai pelaku usaha maupun pemasok material dalam pekerjaan pembangunan bronjong tersebut.

Klarifikasi serupa disampaikan pihak kontraktor pelaksana yang disampaikan oleh Wiwin (WW). Ia menegaskan bahwa pengadaan material berupa batu dan kawat merupakan kewenangan perusahaan.

Menurutnya, pemilihan vendor dilakukan berdasarkan mekanisme internal perusahaan dan hubungan antarkorporasi, tanpa adanya titipan maupun tekanan dari pihak kecamatan, ASN, ataupun anggota DPRD.

“Perekrutan material murni urusan perusahaan kami. Tidak ada titipan dari camat atau DPRD,” ujar Wiwin.

Ia meminta masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi serta memberikan kesempatan kepada pihak pelaksana untuk menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak.

Pihak kontraktor juga menyatakan berkomitmen menyelesaikan pembangunan bronjong Sungai Nou tepat waktu sehingga keberadaan bangunan tersebut dapat segera dimanfaatkan masyarakat Desa Tumori Balohili, khususnya dalam upaya mencegah abrasi dan melindungi lingkungan sekitar aliran sungai.

Terkait sorotan dari LP-KPK, pihak Kecamatan Gunungsitoli Barat menyatakan menghormati fungsi kontrol masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat terhadap pelaksanaan pembangunan pemerintah.

Pihak kecamatan menegaskan bahwa ASN di lingkungan Kecamatan Gunungsitoli Barat wajib menjalankan tugas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan mengenai disiplin ASN dan larangan konflik kepentingan.

Namun demikian, berbagai dugaan yang sebelumnya diberitakan masih menjadi bagian dari informasi dan bantahan masing-masing pihak. Untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran dalam proses pengadaan material maupun pelaksanaan proyek, diperlukan verifikasi serta pemeriksaan oleh pihak yang memiliki kewenangan.

Hingga berita klarifikasi ini diterbitkan, pekerjaan pembangunan bronjong di Sungai Nou masih terus berlangsung.

Penulis: Welman K. Zai