Dumai, Riau, Wartanewstv.com — Distribusi Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram (kg) bersubsidi di Kota Dumai kembali menjadi sorotan. Dugaan penyaluran LPG 3 kg di luar jalur distribusi resmi disebut masih terjadi di lapangan.
Salah satu kendaraan yang menjadi perhatian adalah mobil pick up Daihatsu Gran Max dengan nomor polisi BM 9215 RF. Kendaraan tersebut didokumentasikan sedang mengangkut sejumlah tabung LPG 3 kg.
Berdasarkan dokumentasi yang diterima, kendaraan itu diduga baru keluar dari kawasan SPBE Bukit Kapur dan kemudian melintas di wilayah Dumai Timur. Dalam dokumentasi tersebut, belum terlihat adanya informasi mengenai dokumen resmi terkait pengangkutan LPG yang dibawa kendaraan tersebut.
Dokumentasi
- Hari/Tanggal: Selasa, 25 Agustus 2026
- Waktu: 18.06 WIB
- Lokasi: Jalan Arifin Ahmad, Kelurahan Bukit Batrem, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai, Riau
- Titik koordinat: Lat 1.647051° Long 101.450704°
LPG 3 kg merupakan barang bersubsidi yang peruntukannya telah diatur pemerintah. Distribusinya dilakukan melalui rantai penyaluran resmi hingga sampai kepada masyarakat yang berhak, termasuk rumah tangga, UMKM, nelayan, dan petani sesuai ketentuan yang berlaku.
Pengangkutan LPG 3 kg dalam jumlah tertentu menggunakan kendaraan tanpa kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan perlu mendapat perhatian dan pemeriksaan dari instansi berwenang.
Jika praktik distribusi di luar jalur resmi benar terjadi, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan sejumlah persoalan, antara lain:
- Mengganggu ketersediaan LPG di pangkalan resmi.
- Mendorong kenaikan harga di tingkat konsumen.
- Membuka peluang kebocoran subsidi yang seharusnya diterima masyarakat yang berhak.
Atas temuan dan dokumentasi tersebut, masyarakat meminta instansi terkait melakukan pemeriksaan secara menyeluruh untuk memastikan asal LPG, tujuan distribusi, kelengkapan dokumen kendaraan, serta pihak yang bertanggung jawab atas pengangkutan tersebut.
Beberapa pihak yang diharapkan melakukan pengawasan antara lain:
- Disperindag Kota Dumai, untuk meningkatkan pengawasan dan melakukan pemeriksaan di lapangan.
- PT Pertamina Patra Niaga, untuk mengevaluasi dan memastikan seluruh proses distribusi LPG 3 kg dari fasilitas resmi berjalan sesuai ketentuan.
- Aparat penegak hukum, untuk melakukan penyelidikan apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum.
- Pemerintah Kota Dumai, untuk memastikan penyaluran LPG 3 kg tepat sasaran dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Masyarakat berharap distribusi LPG 3 kg bersubsidi dapat dilakukan secara transparan, tertib, dan tepat sasaran. Pengawasan yang ketat dinilai penting agar subsidi pemerintah benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak.
Penulis: Dewi Handayani



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.