Tembilahan, Wartanewstv.com — 19 Agustus 2026 — Dugaan penyimpangan dana pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) menjadi sorotan publik. Informasi yang beredar menyebutkan, dari anggaran pembangunan satu unit KDMP sebesar Rp1,6 miliar, nilai pekerjaan yang disebut terealisasi hanya sekitar Rp800 juta.

Jika angka tersebut benar, terdapat selisih sekitar Rp800 juta atau 50 persen dari nilai anggaran awal. Namun, dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi melalui pemeriksaan dokumen, audit, serta penelusuran oleh pihak yang berwenang.

Besarnya selisih anggaran tersebut perlu dijelaskan secara terbuka, termasuk mengenai penggunaan dana, mekanisme pencairan, pelaksana pekerjaan, nilai kontrak, hingga kesesuaian antara anggaran dengan hasil pembangunan di lapangan.

Persoalan ini juga semakin menjadi perhatian setelah muncul tudingan mengenai dugaan keterlibatan oknum TNI dalam pengelolaan atau penggunaan dana tersebut. Namun, tudingan tersebut belum dapat dianggap sebagai fakta hukum sebelum terdapat bukti dan hasil pemeriksaan dari lembaga yang berwenang.

Publik berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai siapa yang mengelola anggaran, bagaimana proses pencairannya, siapa pelaksana pembangunan, berapa nilai pekerjaan sebenarnya, serta apakah volume dan kualitas bangunan sesuai dengan anggaran yang telah ditetapkan.

Apabila nantinya ditemukan adanya pemotongan atau penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukan, persoalan tersebut perlu diproses sesuai ketentuan hukum. Sebab, anggaran KDMP merupakan bagian dari program yang ditujukan untuk mendukung perekonomian masyarakat desa.

Setiap dana yang tidak digunakan sebagaimana mestinya berpotensi mengurangi manfaat program yang seharusnya diterima masyarakat.

Sementara itu, angka Rp128 triliun yang disebut-sebut sebagai total anggaran KDMP juga perlu diverifikasi melalui data resmi. Secara matematis, 50 persen dari Rp128 triliun memang mencapai Rp64 triliun. Namun, angka tersebut tidak dapat langsung disebut sebagai dana yang diselewengkan tanpa adanya bukti bahwa pemangkasan sebesar 50 persen benar-benar terjadi secara menyeluruh.

Karena itu, aparat penegak hukum dan lembaga pengawasan terkait perlu melakukan pemeriksaan secara menyeluruh apabila terdapat laporan atau indikasi dugaan penyimpangan.

Pemeriksaan idealnya mencakup dokumen anggaran, proses pencairan, kontrak pekerjaan, laporan pertanggungjawaban, progres fisik pembangunan, kesesuaian volume dan kualitas pekerjaan, hingga aliran dana apabila ditemukan indikasi pelanggaran.

Jika dugaan tersebut terbukti, siapa pun yang terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum.

Sebaliknya, apabila tudingan terhadap pihak tertentu tidak terbukti, hasil pemeriksaan juga perlu disampaikan secara terbuka agar tidak terjadi pembentukan opini maupun tuduhan tanpa dasar.

Kini, publik menunggu transparansi dan kepastian dari pihak-pihak yang memiliki kewenangan untuk menjelaskan persoalan tersebut.

Usut anggarannya, periksa bangunannya, dan audit aliran dananya. Jika ditemukan pelanggaran, proses sesuai hukum tanpa pandang bulu.

Penulis: Sudirman Waruhu