Gunungsitoli, Wartanewstv.com – 18 Agustus 2026 — Samson Irfan Ndruru, yang disebut dalam dokumen kepolisian sebagai DPO, diduga terkait perkara kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

Berdasarkan Dokumen DPO Nomor DPO/2/IRES.1.24/2025/Reskrim tertanggal 27 Januari 2025, yang disebut diterbitkan Polres Nias, yang bersangkutan diduga melanggar Pasal 81 ayat (1) juncto Pasal 76D UU Perlindungan Anak.

Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada 20 September 2024 di salah satu kamar kos di kawasan Jalan Karet Gang Umbu, Kelurahan III, Kecamatan Gunungsitoli. Kasus tersebut telah dilaporkan melalui LP/B/431/IX/2024/SPKT/POLRES NIAS/POLDA SUMATERA UTARA pada 22 September 2024.

Dalam pengaduan keluarga, korban disebut mengalami trauma dan ketakutan. Keluarga juga menyampaikan adanya dugaan perekaman menggunakan telepon seluler serta ancaman terhadap korban.

Pimpinan Pusat GAPERNAS Kepulauan Nias, Suar Natal Waruwu, A.Md., bersama ibu korban, Yerina Ndruru, mendesak aparat penegak hukum segera menangkap terduga pelaku serta memberikan perlindungan dan pemulihan bagi korban.

Informasi yang diterima menyebutkan, Samson kini berusia 19 tahun dan diduga berada di wilayah Sulawesi. Masyarakat yang mengetahui keberadaannya diimbau menyampaikan informasi kepada kepolisian terdekat dan tidak melakukan tindakan sendiri.

Hingga berita ini diterbitkan, Polres Nias belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan terbaru pencarian atau penangkapan terduga pelaku.

(Redaksi Wartanewstv.com)