Lampung Timur, Wartanewstv.com — Seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial AH (26), yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Lampung Timur, ditembak polisi setelah diduga melakukan perlawanan saat hendak diamankan.
AH ditangkap oleh tim gabungan Polres Lampung Timur di wilayah Desa Jabung, Kabupaten Lampung Timur, pada Jumat (11/9/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Lampung Timur, Iptu Muhamad Iksir, dalam keterangannya pada Sabtu (12/9/2026), mengatakan setelah diamankan, tersangka dibawa untuk dilakukan pengembangan guna mencari pelaku lainnya sekaligus menemukan barang bukti.
Namun, dalam perjalanan, tersangka diduga mencoba melarikan diri dan melakukan penyerangan terhadap anggota kepolisian. Petugas kemudian melakukan tindakan tegas dan terukur.
Setelah itu, tersangka dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis sebelum dibawa ke Mapolres Lampung Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasus tersebut bermula dari pencurian sepeda motor Honda Beat Street milik Iwan Eko Waras Setiawan di Dusun III, Desa Belimbing Sari, Kecamatan Jabung, Lampung Timur, pada Sabtu (22/8/2026).
Saat kejadian, sepeda motor korban diparkir di depan rumah warga dengan kunci masih berada di dashboard motor. Istri korban, Ida Yaroh, kemudian masuk ke dalam rumah untuk mengambil anaknya yang dititipkan di lokasi tersebut.
Tidak lama kemudian, korban mendengar suara sepeda motor miliknya. Saat keluar rumah, korban mendapati sepeda motornya sudah tidak berada di tempat.
Korban kemudian berteriak meminta pertolongan. Warga yang berdatangan sempat berusaha mengejar pelaku, namun pelaku berhasil melarikan diri.
Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan satu unit Honda Beat Street tahun 2025 warna cokelat dengan nomor polisi BE 2104 NLU. Kerugian ditaksir mencapai Rp22 juta.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga mengarah kepada AH. Dalam pemeriksaan awal, AH juga mengaku pernah terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan di wilayah hukum Polsek Jabung, Lampung Timur.
Sementara itu, polisi masih memburu tiga orang lainnya, yakni MR, WAN, dan SR yang diduga berperan sebagai penadah.
Saat ini, AH masih menjalani proses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Penulis: Aris Haryanto



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.