Inhu Riau, Wartanewstv.com  – Telah ditemukan sebuah rumah kosong yang diduga selama ini dijadikan gudang penampungan BBM ilegal jenis BBM solar subsidi, 2/Agustus 2026.

Namun sayang sampai saat ini Gudang Penimbunan Solar subsidi masih bebas beroperasi belum tersentuh pihak penegak hukum manapun, Dilokasi ditemukan ada puluhan Baby Tank yang bisa menampung sampai lebih kurang puluhan ton BBM subsidi, Berlokasi di Rumah Warga Kampung Dangang
Sebuah rumah kosong yang berada di Kampung Dangang, Kecamatan Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

Berdasarkan pantauan di lokasi pada Sabtu (1/8/2026), Terdapat Puluhan Baby tank untuk digunakan sebagai penampung BBM subsidi jenis solar , Selain itu?, terlihat pula sebuah mobil tangki berwarna biru-putih dengan nomor polisi BM 8644 TV. Pada bagian badan tangki kendaraan tersebut terdapat tulisan PT WAE diduga kuat mobil tersebut digunakan sebagai pengangkut BBM subsidi diduga akan dijual menjadi BBM industri.

Se-orang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa lokasi tersebut diduga sering kali didatangi kendaraan yang membawa BBM dari sejumlah SPBU di sekitar wilayah Rengat.

“Setiap hari banyak mobil pelangsir dari SPBU di sekitaran sini lalu-lalang ke lokasi tersebut ?, Setahu kami, pemilik bahan bakar itu bernama Rafli dan berdomisili di Kota Pekanbaru,” ujar narasumber, Sabtu (1/8/2026).

Narasumber juga menduga bahwa “, aktivitas tersebut adalah penampungan BBM solar subsidi ilegal dan belum tersentuh hukum selama ini !, padahal penimbunan tersebut telah berlangsung secara rutin “, Namun, Faktanya masih selalu lolos dari jeratan hukum.

Ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp, seorang pria bernama Rafli mengakui bahwa BBM yang berada di lokasi tersebut merupakan miliknya.

“Benar, Bang, itu milik saya. Kapan Abang ke Pekanbaru, ketemu lah kita, Bang,” ujar Rafli singkat.

Meski demikian, dalam komunikasi tersebut belum diperoleh penjelasan lebih lanjut mengenai asal-usul solar, jumlah BBM yang disimpan, tujuan penyimpanan, maupun legalitas dan perizinan kegiatan tersebut.

Keberadaan lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan BBM dalam jumlah besar itu menjadi perhatian karena jaraknya disebut hanya beberapa kilometer dari Mapolres Indragiri Hulu. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan terkait pengawasan terhadap peredaran dan penyimpanan BBM di wilayah Kecamatan Rengat.

Apalagi, di tengah keluhan masyarakat mengenai sulitnya memperoleh BBM di sejumlah daerah, dugaan adanya pengumpulan atau penyimpanan solar dalam jumlah besar dinilai perlu segera ditelusuri agar tidak mengganggu distribusi serta ketersediaan energi bagi masyarakat.

Kegiatan usaha di bidang hilir minyak dan gas bumi, termasuk kegiatan penyimpanan, pengangkutan, pengolahan, dan niaga BBM, pada prinsipnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah mengalami perubahan melalui peraturan perundang-undangan terkait.

Dalam ketentuan tersebut, kegiatan penyimpanan dan niaga BBM tidak dapat dilakukan secara sembarangan dan harus memenuhi persyaratan serta perizinan yang berlaku. Pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 mengatur ketentuan pidana terhadap pihak yang melakukan kegiatan usaha tertentu tanpa izin usaha yang sah.

Oleh karena itu, untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum, aparat perlu memeriksa sejumlah hal, antara lain:

legalitas lokasi dan izin penyimpanan BBM;

asal-usul serta dokumen pembelian solar;

jumlah dan kapasitas BBM yang tersimpan;

tujuan penggunaan atau distribusi BBM;

status kendaraan tangki yang berada di lokasi;

dugaan keterlibatan kendaraan pelangsir dari SPBU;

serta kesesuaian kegiatan tersebut dengan ketentuan perizinan usaha hilir migas.

Jika terbukti terdapat kegiatan penyimpanan, pengangkutan, atau niaga BBM tanpa izin, maka pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Namun, penetapan adanya pelanggaran tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak Penegak hukum,( Tim).