Rokan Hulu, Wartanewstv.com — Polemik terkait penerbitan Sertifikat Hygiene Sanitasi (SHS) bagi tenaga Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Payung Sekaki, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu, mendapat tanggapan dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Rokan Hulu.

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinkes Rokan Hulu menerima tim redaksi Wartanewstv.com dalam pertemuan klarifikasi pada Jumat, 21 Agustus 2026, sekitar pukul 14.00 WIB.

Dalam pertemuan tersebut, pihak Dinkes Rokan Hulu menyatakan bahwa sertifikat yang diterbitkan pada 9 Juni 2026 memang dikeluarkan oleh Dinkes Kabupaten Rokan Hulu. Namun, dalam proses penerbitannya ditemukan adanya kelalaian pada tahap verifikasi dan pengecekan data.

Pengakuan tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan mengenai mekanisme pengawasan internal dalam proses penerbitan dokumen administrasi, khususnya sertifikat yang berkaitan dengan standar higiene dan sanitasi bagi tenaga yang bekerja dalam pengolahan makanan.

Tim redaksi Wartanewstv.com mempertanyakan bagaimana dokumen tersebut dapat beredar dan digunakan selama beberapa waktu sebelum adanya temuan ketidaksesuaian data.

“Jika kelalaian ini tidak ditemukan, tentu dokumen yang tidak sesuai tersebut berpotensi terus digunakan. Karena itu, mekanisme pengawasan dan verifikasi internal perlu dievaluasi,” ujar salah satu anggota tim jurnalis Wartanewstv.com.

Selain itu, Wartanewstv.com mendorong pihak yang namanya tercantum sebagai penanggung jawab maupun pihak yang fotonya terdapat dalam sertifikat tersebut untuk memberikan klarifikasi secara terbuka mengenai proses penerbitan dan penggunaan dokumen dimaksud.

Menurut tim redaksi, klarifikasi dari seluruh pihak terkait penting dilakukan agar persoalan tidak berkembang menjadi asumsi dan setiap pihak memperoleh kesempatan memberikan penjelasan berdasarkan fakta.

Dorong Audit Menyeluruh

Wartanewstv.com juga mendorong Badan Gizi Nasional (BGN) bersama Dinas Kesehatan melakukan evaluasi dan audit terhadap tenaga kerja di SPPG Payung Sekaki, Tambusai Utara.

Evaluasi tersebut dinilai penting untuk memastikan seluruh tenaga yang terlibat dalam pengolahan dan penyediaan makanan telah memenuhi persyaratan kesehatan, higiene, sanitasi, serta ketentuan lain yang berlaku.

Beberapa aspek yang perlu menjadi perhatian antara lain validitas sertifikasi higiene sanitasi, pemeriksaan atau skrining kesehatan tenaga penjamah makanan, serta pemenuhan standar kelaikan kerja sesuai ketentuan yang berlaku.

“Program MBG merupakan program strategis yang menyangkut kesehatan dan masa depan anak-anak. Karena itu, standar keamanan pangan harus menjadi perhatian utama dan tidak boleh diabaikan,” ujar tim Wartanewstv.com.

Sementara itu, salah satu anggota tim jurnalis Wartanewstv.com, Lisman, menyoroti pentingnya akuntabilitas dalam pengelolaan program yang menggunakan anggaran negara.

Menurutnya, setiap proses administrasi dan penggunaan anggaran harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan, termasuk dalam hal pemenuhan persyaratan tenaga kerja yang terlibat dalam program MBG.

“Jika terdapat kesalahan administrasi atau kelalaian dalam proses penerbitan dokumen, tentu perlu dilakukan evaluasi agar tidak terjadi persoalan serupa di kemudian hari,” katanya.

Minta Evaluasi Administrasi

Atas temuan tersebut, tim Wartanewstv.com menyatakan akan meneruskan informasi dan hasil klarifikasi kepada pihak berwenang untuk mendapatkan evaluasi lebih lanjut mengenai proses penerbitan sertifikat tersebut.

Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk kontrol sosial dan untuk mendorong transparansi serta akuntabilitas dalam pelaksanaan program MBG di Kabupaten Rokan Hulu.

Wartanewstv.com menegaskan bahwa pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran pidana oleh pihak tertentu. Setiap dugaan maupun ketidaksesuaian administrasi perlu diverifikasi dan ditindaklanjuti oleh instansi yang memiliki kewenangan.

Wartanewstv.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Rokan Hulu, Badan Gizi Nasional (BGN), pengelola SPPG Payung Sekaki, pihak yang tercantum dalam sertifikat, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan atas persoalan tersebut.

Penulis : Tim Wartanewstv.com