Pelalawan—WartaNewsTV.com/Seorang anggota TNI Angkatan Udara (TNI AU) berinisial MOH, yang disebut bertugas sebagai petugas pengamanan (PAM) di PT Pesawon Raya, resmi dilaporkan ke Polisi Militer Angkatan Udara (POM AU) Pekanbaru atas dugaan kekerasan fisik terhadap seorang perempuan bernama Jerniati Siregar (40). Laporan tersebut menjadi langkah awal bagi korban untuk mencari keadilan melalui jalur hukum.
Laporan itu diajukan pada 13 Oktober 2026 oleh Jerniati Siregar dengan didampingi penasihat hukumnya, Adv. Azwar Alimin Musa, S.H. Berdasarkan dokumen yang disampaikan pihak pelapor, laporan tersebut tercatat dengan nomor POM-444/I/IDIK-/X/2026/RSN dan telah diterima oleh petugas piket POM AU Pekanbaru.
Dugaan peristiwa kekerasan itu disebut terjadi di kawasan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, pada Sabtu, 10 Oktober 2026.
Penasihat hukum korban, Azwar Alimin Musa, mengatakan pelaporan tersebut dilakukan untuk meminta pemeriksaan terhadap pihak yang dilaporkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami telah resmi melaporkan personel TNI AU berinisial MOH ke POM AU Pekanbaru. Kami berharap laporan ini ditindaklanjuti secara profesional dan objektif agar fakta-fakta terkait dugaan kekerasan fisik terhadap klien kami dapat terungkap,” ujar Azwar saat dikonfirmasi.
Menurut Azwar, pihaknya berharap institusi yang berwenang dapat melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, termasuk meminta keterangan para saksi yang berada di lokasi kejadian.
KORBAN MENGAKU DISAKSIKAN EMPAT PEREMPUAN
Jerniati Siregar menyampaikan harapannya agar laporan yang telah diajukan mendapatkan penanganan yang serius. Ia mengaku dugaan tindakan kekerasan tersebut disaksikan oleh empat perempuan lainnya yang berada di lokasi kejadian.
“Saya memohon kepada pimpinan TNI dan POM AU agar menindaklanjuti laporan ini secara adil dan profesional. Saya berharap kejadian yang saya alami dapat diperiksa secara menyeluruh karena, menurut saya, ada empat perempuan lain yang menyaksikan peristiwa tersebut,” ungkap Jerniati.
Keterangan para saksi tersebut diharapkan dapat membantu penyidik mengungkap kronologi kejadian, termasuk memastikan bentuk kontak fisik yang terjadi serta keadaan yang melatarbelakanginya.
Meski demikian, keterangan korban dan para saksi tetap perlu diuji melalui proses pemeriksaan oleh aparat yang berwenang agar kesimpulan mengenai peristiwa tersebut didasarkan pada fakta dan alat bukti yang sah.
TERLAPOR MEMBERIKAN KLARIFIKASI
Di sisi lain, MOH, yang dilaporkan dalam perkara ini, memberikan klarifikasi saat dikonfirmasi. Berdasarkan keterangan dalam bahan pemberitaan yang diterima redaksi, ia tidak membantah adanya kontak fisik dengan korban.
Namun, MOH menyatakan bahwa tendangan yang dilakukannya mengarah ke bagian kaki korban, bukan ke bagian tangan maupun dada.
Klarifikasi tersebut menjadi bagian penting dalam pemberitaan untuk memberikan ruang kepada pihak yang dilaporkan menyampaikan keterangannya. Meski demikian, duduk perkara dan konteks kontak fisik tersebut masih perlu didalami melalui pemeriksaan resmi.
Redaksi belum memperoleh informasi mengenai hasil pemeriksaan medis korban, keterangan resmi para saksi, maupun perkembangan penyelidikan dari POM AU Pekanbaru. Oleh karena itu, fakta-fakta tersebut masih perlu dikonfirmasi lebih lanjut kepada pihak terkait.
PENEGAKAN HUKUM HARUS OBJEKTIF DAN TRANSPARAN
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya penanganan dugaan kekerasan secara profesional, tanpa memandang status atau kedudukan pihak yang terlibat.
Dalam perkara yang melibatkan anggota militer, mekanisme pemeriksaan dan kewenangan peradilan harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer merupakan salah satu instrumen hukum yang mengatur penyelenggaraan peradilan bagi pihak yang tunduk pada yurisdiksi peradilan militer.
Sementara itu, ketentuan mengenai penganiayaan dalam hukum pidana dapat menjadi bagian dari penilaian hukum apabila unsur-unsur tindak pidana tersebut terpenuhi. Penerapan pasal yang tepat harus ditentukan berdasarkan waktu kejadian, fakta yang terungkap, serta ketentuan hukum yang berlaku.
Perlindungan terhadap hak-hak perempuan dan hak asasi manusia juga menjadi prinsip penting dalam penanganan dugaan kekerasan. Setiap pihak berhak memperoleh perlindungan hukum, sementara pihak yang dilaporkan tetap berhak mendapatkan proses pemeriksaan yang adil.
Hingga berita ini disusun, redaksi belum memperoleh keterangan resmi dari POM AU Pekanbaru mengenai status penanganan laporan tersebut. Konfirmasi lebih lanjut kepada pihak berwenang diperlukan untuk mengetahui apakah laporan telah ditindaklanjuti ke tahap pemeriksaan atau penyidikan.
WartaNewsTV.com akan berupaya meminta keterangan resmi dari POM AU Pekanbaru dan pihak terkait lainnya guna memperoleh informasi yang lebih lengkap serta menyajikan perkembangan perkara secara berimbang.
Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan. Dugaan yang dilaporkan belum dapat dinyatakan sebagai tindak pidana yang terbukti sebelum melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
(Tim)



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.