Nias, Wartanewstv.com — Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Lolowua, Kecamatan Hiliserangkai, Kabupaten Nias, berinisial HM, diduga menunjukkan sikap tidak kooperatif saat dimintai klarifikasi terkait fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.

Peristiwa tersebut terjadi saat perwakilan Direktorat Tindak Pidana Korupsi Komisi Nasional Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK), Agustinus Zebua, menghubungi HM untuk melakukan koordinasi sekaligus meminta penjelasan mengenai pelaksanaan fungsi pengawasan BPD di Desa Lolowua, Selasa (29/9/2026).

Dalam komunikasi tersebut, Agustinus meminta agar pihak BPD memberikan keterangan secara jujur dan transparan. Ia juga menyampaikan mengenai konsekuensi hukum apabila terdapat pemberian keterangan yang tidak benar atau menyesatkan, dengan merujuk pada ketentuan hukum yang disebutkannya dalam percakapan.

Saat ditanya mengenai sejauh mana fungsi pengawasan BPD telah dijalankan terhadap kebijakan dan pelaksanaan pemerintahan desa, HM menjelaskan bahwa tugasnya sebatas memonitoring kinerja kepala desa dan mengawasi pelaksanaan kegiatan yang telah dilakukan.

“Maaf Pak, saya hanya memonitoring kinerja Kepala Desa dan mengawasi apa yang sudah dilaksanakan. BPD itu saja ya Pak? Jangan kita salah nanti,” ujar HM dalam percakapan tersebut.

Agustinus kemudian kembali menjelaskan bahwa LP-KPK tidak sedang menuduh Ketua BPD terlibat dalam tindak pidana korupsi. Menurutnya, pertanyaan yang disampaikan berkaitan dengan pelaksanaan fungsi pengawasan BPD sebagai lembaga yang memiliki peran dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

“Ketentuan mekanisme BPD itu kami tahu, Pak. Kami juga tidak mengikutsertakan Bapak dalam hal tindakan koruptor. Namun, yang kami pertanyakan adalah posisi Bapak sebagai pengawas, sampai di mana fungsi pengawasan yang sudah Bapak lakukan?” tanya Agustinus.

Namun, komunikasi tersebut kemudian berlangsung dengan nada yang disebut meninggi. HM mempertanyakan kewenangan LP-KPK dalam kaitannya dengan kedudukannya sebagai Ketua BPD.

“Bukan kamu yang memilih saya sebagai Ketua BPD, Pak. Paham Pak…?” cetus HM.

Setelah menyampaikan pernyataan tersebut, sambungan telepon kemudian terputus. Berdasarkan keterangan Agustinus, komunikasi tersebut berakhir setelah HM memutuskan sambungan telepon secara sepihak.

Sikap tersebut kemudian menjadi perhatian LP-KPK karena klarifikasi yang dilakukan berkaitan dengan fungsi pengawasan BPD terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.

Meski demikian, berakhirnya komunikasi tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya pelanggaran hukum ataupun penyimpangan dalam pengelolaan pemerintahan dan anggaran Desa Lolowua.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak media masih berupaya memperoleh klarifikasi dari Ketua BPD Lolowua, Pemerintah Desa Lolowua, serta instansi terkait mengenai pelaksanaan fungsi pengawasan BPD dan insiden komunikasi tersebut.

Penulis: Welman K. Zai