Morotai, WartaNewsTV. Com – Ketua Departemen Perempuan Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Maluku Utara, Sry Natalia, angkat bicara menyikapi dugaan kasus pemerkosaan terhadap seorang anak perempuan berusia 15 tahun di Desa Tanjung Saleh, Kecamatan Morotai Utara, Kabupaten Pulau Morotai.

Sry Natalia meminta. Polres Pulau Morotai dan pihak berwenang menangani perkara tersebut secara serius, profesional, transparan, serta tetap mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak. Ia juga meminta proses pemeriksaan terhadap 11 orang yang sementara diamankan untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut dilakukan secara cermat berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

Dugaan kekerasan seksual terhadap anak bukan persoalan biasa. Ini menyangkut masa depan seorang anak dan hak korban untuk mendapatkan perlindungan serta keadilan. Karena itu, kami meminta aparat penegak hukum serius menangani perkara ini sampai terang,

laporan yang disampaikan masyarakat menunjukkan semakin tumbuhnya kesadaran masyarakat terhadap hukum dan pentingnya melaporkan dugaan tindak pidana kepada pihak berwenang. Karena itu, respons aparat harus mampu menjawab kepercayaan masyarakat tersebut melalui penanganan perkara yang profesional dan dapat dipertanggungjawabkan.

Ketika masyarakat berani melaporkan dugaan kekerasan seksual, negara harus hadir. Jangan sampai korban dan keluarga justru merasa sendirian menghadapi proses hukum

Sry menegaskan bahwa dalam perkara yang melibatkan anak, aparat tidak hanya dituntut mengungkap dugaan tindak pidana, tetapi juga memastikan hak dan keselamatan korban terlindungi selama proses hukum. Identitas dan privasi korban juga harus dijaga agar korban tidak mengalami kekerasan atau tekanan untuk kedua kalinya.

Secara hukum, UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak melarang setiap orang melakukan kekerasan terhadap anak. Pasal 76D secara khusus melarang kekerasan atau ancaman kekerasan yang memaksa anak melakukan persetubuhan, sedangkan Pasal 76E mengatur larangan memaksa atau membujuk anak melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.

Perlindungan terhadap anak juga ditegaskan dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Pasal 58 menyatakan bahwa anak berhak memperoleh perlindungan hukum dari kekerasan fisik maupun mental, penelantaran, perlakuan buruk, dan pelecehan seksual, termasuk pemerkosaan.

Selain itu, UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) menempatkan penanganan, pelindungan, dan pemulihan hak korban sebagai bagian penting dalam penanganan kekerasan seksual. Undang-undang tersebut juga mengatur kewajiban pencegahan dan penanganan kekerasan seksual secara cepat, terpadu, dan terintegrasi.

Jadi, penanganan kasus ini tidak boleh berhenti hanya pada pemeriksaan. Jika ditemukan bukti yang cukup, proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan. Pada saat yang sama, korban harus mendapatkan perlindungan, pendampingan dan pemulihan,

Sry juga mengingatkan agar semua pihak tidak melakukan penghakiman sebelum proses hukum selesai. Menurutnya, 11 orang yang diamankan masih berada dalam proses pemeriksaan sehingga penentuan bersalah atau tidak harus berdasarkan proses hukum dan alat bukti yang sah.

LMND menghormati asas praduga tak bersalah. Tetapi pada saat yang sama, kami meminta aparat jangan mengabaikan hak korban. Dua hal ini harus berjalan bersama. proses hukum yang adil dan perlindungan maksimal terhadap anak,

Sry menilai dugaan kekerasan seksual terhadap anak harus menjadi perhatian serius semua pihak di Maluku Utara. Ia berharap perkara tersebut menjadi momentum untuk memperkuat sistem perlindungan perempuan dan anak, termasuk keberanian masyarakat melapor, kecepatan aparat merespons laporan, serta tersedianya pendampingan bagi korban.

Kekerasan seksual bukan persoalan privat yang boleh didiamkan. Ketika seorang anak menjadi korban, negara, aparat penegak hukum, pemerintah daerah dan masyarakat memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk memastikan korban mendapatkan perlindungan dan keadilan,

Ketua departemen perempuan LMND Maluku Utara. Sry Natalia. menyatakan akan terus mengawal isu perlindungan perempuan dan anak serta mendorong agar setiap dugaan kekerasan seksual ditangani secara serius, tanpa diskriminasi, dengan tetap menghormati proses hukum dan hak semua pihak.

Penulis: Habib Inga