Medan, Wartanewstv.com — Keluarga Sabarudin Telaumbanua, korban dalam perkara penikaman di kawasan Sibolangit, mempertanyakan transparansi proses hukum yang tengah berjalan. Kekecewaan tersebut mencuat setelah sejumlah saksi yang sebelumnya disebut telah diperiksa penyidik tidak terlihat dalam daftar saksi yang dilimpahkan ke Kejaksaan.
Hal itu terungkap setelah persidangan perkara tersebut digelar di Pengadilan Negeri pada Selasa, 18 Agustus 2026.
Dalam perkara ini, OS Laia telah berstatus sebagai terdakwa dalam kasus penikaman. Sementara PN Zega, yang oleh pihak keluarga disebut memiliki peran dalam rangkaian peristiwa tersebut, dihadirkan dalam persidangan sebagai saksi.
Usai pemeriksaan saksi dalam persidangan, istri korban mendatangi Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menanyakan daftar saksi yang akan diperiksa.
Menurut keterangan keluarga, dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterbitkan penyidik tercatat terdapat delapan orang saksi yang telah diperiksa.
Namun, setelah dikonfirmasi kepada JPU, keluarga mendapat informasi bahwa hanya lima orang saksi yang dilimpahkan pihak kepolisian ke Kejaksaan.
Kondisi tersebut membuat keluarga korban mempertanyakan mengapa saksi-saksi lainnya yang sebelumnya disebut telah diperiksa tidak turut masuk dalam berkas perkara.
“Kami semakin bertanya-tanya soal rasa keadilan. Orang yang kami yakini sebagai penggerak kejadian ini malah hanya dihadirkan sebagai saksi. Padahal ada saksi lain yang melihat sendiri ia ikut memukuli suami saya. Di SP2HP jelas tertulis delapan saksi, tapi kenapa hanya lima yang masuk berkas?” ungkap istri korban dengan nada kecewa.
Ketika dikonfirmasi mengenai keberadaan saksi lain yang sebelumnya disebut telah diperiksa di Polsek Pancur Batu, pihak JPU menyatakan bahwa persoalan tersebut berada di luar kewenangannya.
“Terkait saksi lain yang sudah pernah diperiksa di Polsek Pancur Batu, itu bukan kewenangan kami. Jika ingin menanyakan hal itu, silakan tanyakan langsung kepada pihak kepolisian,” ujar JPU.
Pernyataan tersebut kemudian menjadi dasar keluarga untuk meminta penjelasan langsung kepada pihak kepolisian mengenai proses penyidikan dan kelengkapan saksi dalam perkara tersebut.
Menanggapi keresahan keluarga korban, Kapolsek Pancur Batu Kompol Junaidi, S.H., memberikan penjelasan di kantornya pada Selasa, 18 Agustus 2026, seusai persidangan.
Ia menjelaskan bahwa proses penyidikan perkara telah selesai dan berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak Kejaksaan.
“Hal itu dilakukan karena sudah memenuhi syarat dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Setelah dilimpahkan ke Kejaksaan, berkas perkara diterima dan dinyatakan lengkap P21,” tegas Kompol Junaidi.
Terkait tidak dihadirkannya sejumlah saksi lain dalam persidangan, Kapolsek menyatakan bahwa pemanggilan saksi tambahan bergantung pada kebutuhan dan perintah dalam proses persidangan.
“Apabila hakim atau JPU memerintahkan untuk menghadirkan saksi tersebut, kami siap melaksanakannya segera,” tambahnya.
Penjelasan pihak kepolisian tersebut belum sepenuhnya menjawab pertanyaan keluarga korban. Mereka masih mempertanyakan alasan saksi-saksi yang sebelumnya disebut telah diperiksa dan mengetahui peristiwa secara langsung tidak turut dilampirkan dalam berkas perkara yang dilimpahkan kepada Kejaksaan.
Keluarga berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan untuk memanggil saksi-saksi tambahan apabila dinilai diperlukan dalam proses pembuktian.
Menurut keluarga, kehadiran seluruh saksi yang relevan penting agar rangkaian peristiwa dapat terungkap secara terang dan peran masing-masing pihak dapat diketahui berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan.
Keluarga juga berharap proses persidangan berjalan secara transparan dan memberikan rasa keadilan bagi korban serta keluarganya.
Catatan Redaksi
- OS Laia saat ini berstatus sebagai terdakwa dalam perkara penikaman, sedangkan PN Zega berstatus sebagai saksi.
- Asas praduga tak bersalah tetap berlaku terhadap setiap pihak sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
- Pihak Pengadilan Negeri terkait belum dapat dikonfirmasi mengenai agenda pemanggilan saksi tambahan.
Penulis: Sudirman Waruwu



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.